"Demokrat harus bisa mendorong Nazaruddin untuk pulang. Jika perlu, mereka bisa jemput paksa Nazaruddin, karena PD kan sudah bertemu dan sudah mengetahui posisi Nazaruddin, sebenarnya jadi lebih gampang. Hal ini juga baik untuk memperbaiki citra PD sendiri," ujar Koordinator ICW, Danang Widoyoko ketika dihubungi detikcom, Sabtu (18/6/2011).
Menurut Danang, KPK juga harus bisa melakukan pemanggilan paksa untuk memulangkan Nazaruddin. Karena sebenarnya KPK mempunyai kemampuan untuk memanggil paksa Nazaruddin. Selain mendorong peran aktif dari pihak internal PD dan KPK, Danang juga mendesak adanya usaha yang lebih dari pihak Kementerian Luar Negeri untuk memanggil pulang Nazaruddin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Nazaruddin 3 kali mangkir dipanggil KPK. Partama pada Jumat (10/6), Nazaruddin tidak memenuhi panggilan KPK terkait kasus penyelidikan pengadaan proyek Kemendiknas pada 2007. Panggilan kedua pada Senin (13/6) terkait di tingkat penyidikan kasus Kemenpora, Nazaruddin tidak datang.
Panggilan ketiga pada Kamis (16/6), Nazaruddin kembali dipanggil untuk kasus Kemenpora. Namun, dia juga tidak datang. Nazaruddin diketahui berada di Singapura sejak 23 Mei 2011. KPK mengeluarkan surat cegah untuk Nazaruddin pada 24 Mei 2011.
(mok/mok)











































