"Saat ini sebenarnya sudah ada 2 SKB Ketua MA dengan Ketua KY," kata Juru Bicara KY, Asep Rahmat Fajar saat berbincang dengan detikcom, Sabtu, (18/6/2011).
SKB pertama yaitu berisi poin-poin materiil kode etik. Sedangkan SKB kedua tentang pembentukan dan hukum acara majelis kehormatan hakim. Hukum acara ini berisi aturan formil apabila ada rekomendasi sanksi dari KY atau MA.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk tata cara pemeriksaan sebelum jatuhnya sanksi, sesuai amanat UU diatur lebih lanjut di peraturan internal masing-masing lembaga. "Seperti MA punya tata cara pemeriksaan sendiri walaupun tetap pakai kode etik sebagai aturan materiilnya," tuntas Asep.
Seperti di ketahui, kemarin Ketua MA Harifin Tumpa keberatan jika hakim yang mengadili Antasari Azhar diperiksa KY. Tumpa beralasan pemanggilan oleh KY ini tidak mempunyak dasar hukum acara.
"Itu tidak ada hukum acaranya. Jadi belum ada hukum acaranya. Belum ada juklaknya. Seperti kapan pelanggaran bisa dikenakan sanksi, bagaimana cara pemeriksaan. Kita kan bicara norma, tidak bisa seenak perutnya saja," tegas Tumpa.
(asp/mok)











































