Engelina: Kalau Ini Kasus Hukum, Nunun Sudah di Pondok Bambu

Engelina: Kalau Ini Kasus Hukum, Nunun Sudah di Pondok Bambu

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 22:34 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menggelar sidang kasus suap pemilihan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia dengan terdakwa Panda Nababan, Engelina Pattisiana, Muhammad Iqbal dan Budiningsih. Dalam pledoinya, Engelina menyebut kasusnya ini bukanlah kasus hukum jika Nunun Nurbaetie yang disebut-sebut sebagai pemberi suap belum dipidana.

"Saya katakan ini bukan kasus hukum, karena kalau ini proses hukum maka Nunun Nurbaetie harus duduk di sini sebagai terdakwa bahkan sudah pula bermalam di rutan pondok bambu," ujar Engelina di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat ( 17/6/2011).

Menurut Engelina, dirinya mendapat uang dari bendahara PDIP dan tidak mengetahui uang itu berasal dari hasil pemilihan Deputi Gubernur BI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Apa saya salah menerima uang dari partai saya sendiri dan itu untuk dana kampanye," terangnya.

Selain itu, Engelina mengaku tidak pernah mengenal Nunun Nurbaeti dan Ari Malangjudo dan juga tidak mungkin bendahara PDIP menyuap kadernya sendiri.

"Fakta hukumnya aliran TC didapatkan dari partai bukan dari organisasi kriminal," tegasnya.

Diketahui, dalam kasus ini sendiri Engelina didakwa menerima cek perjanalan senilai Rp 500 juta dari Bendahara PDIP Dudhie Makmun Murod. Suap itu diduga berkaitan dengan pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun dalam pledoinya perempuan berusia 61 tahun itu tak mengelak menerima sek senilai Rp 500 juta.

(fiq/mok)


Berita Terkait