"Saya katakan ini bukan kasus hukum, karena kalau ini proses hukum maka Nunun Nurbaetie harus duduk di sini sebagai terdakwa bahkan sudah pula bermalam di rutan pondok bambu," ujar Engelina di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat ( 17/6/2011).
Menurut Engelina, dirinya mendapat uang dari bendahara PDIP dan tidak mengetahui uang itu berasal dari hasil pemilihan Deputi Gubernur BI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Engelina mengaku tidak pernah mengenal Nunun Nurbaeti dan Ari Malangjudo dan juga tidak mungkin bendahara PDIP menyuap kadernya sendiri.
"Fakta hukumnya aliran TC didapatkan dari partai bukan dari organisasi kriminal," tegasnya.
Diketahui, dalam kasus ini sendiri Engelina didakwa menerima cek perjanalan senilai Rp 500 juta dari Bendahara PDIP Dudhie Makmun Murod. Suap itu diduga berkaitan dengan pemilihan Miranda S. Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Namun dalam pledoinya perempuan berusia 61 tahun itu tak mengelak menerima sek senilai Rp 500 juta.
(fiq/mok)











































