Ahli Hukum: Leni Bela Diri, Anjas yang Harusnya Terdakwa

Ahli Hukum: Leni Bela Diri, Anjas yang Harusnya Terdakwa

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 22:07 WIB
Jakarta - Pembelaan diri mahasiswi Universitas Paramadina, Leni (21) dari serangan pacarnya, Anjas, (27) justru berujung pengadilan. Padahal tindakan Leni merupakan bentuk perlawanan yang dilakukan untuk mempertahankan dirinya dari serangan Anjas.

"Kalau saya cermati kronologisnya, Leni itu bela diri. Dia melakukan pembelaan terpaksa," kata ahli hukum pidana UII, Yogyakarta, Mudzakir saat berbincang dengan detikcom, Jumat, (17/6/2011).

Dalam konsep hukum pidana, penganiyaan dilakukan oleh orang yang mempunyai peran dominan terhadap orang lain. Unsur dominan bisa ditandakan dengan adanya senjata, jumlah orang yang tidak seimbang, atau unsur jenis kelamin.

"Ini kan dua-duanya tangan kosong. Tapi yang satu laki-laki, satu perempuan. Maka unsur dominan ada di laki-laki. Sehingga wajar saja perempuan melawan laki-laki. Jika yang terjadi seperti di atas, maka harusnya yang laki-laki yang jadi tersangka," beber Mudzakir.

Seharusnya dakwaan jaksa harus dirunut ke belakang lebih jauh. Yaitu Anjas yang akan melakukan pelecehan seksual terhadap Leni. Meski keduanya terikat dalam hubungan pacaran, tapi bukan lisensi untuk menyentuh perempuan tanpa izin. "Jangankan dalam hubungan pacaran, dokter saja harus minta izin apabila mau menyentuh pasien. Setiap pasangan harus menghormati pasangan, tidak boleh memaksa," terang Mudzakir.

Skenario hukum lain adalah kedua-duanya bersalah karena saling serang. Jika keduanya saling menyerang, maka gugurlah delik penganiayaan. Karena dalam duel atau perang tanding, kedua belah pihak sama-sama menjadi korban dan sama-sama menjadi pelaku. "Pernah kejadian di Yogja, anak-anak SMA tawuran. Lalu diproses ke pengadilan. Kedua belah pihak sama-sama dipidana. Dalam kasus Leni, jika Leni dijadikan terdakwa maka Anjas pun harus dijadikan terdakwa pula," tandasnya.

Seperti diketahui, Anjas bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik-baik. Tidak berapa lama, Anjas mulai menunjukan hal aneh. Tiba-tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Leni. Leni pun membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Anehnya, jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.

(asp/mok)


Berita Terkait