Bobby & Anthony Ikhlas Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

Suap DGS BI

Bobby & Anthony Ikhlas Divonis 1 Tahun 4 Bulan Bui

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 18:40 WIB
Jakarta - Terdakwa suap DGS BI Bobby Suhardiman dan Anthony Zeidra Abidin menerima putusan sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memvonis mereka satu tahun dan empat bulan penjara. Sedangkan Paskah Suzetta meminta kepada hakim untuk mencari pemberi uang dalam traveller's cheque (TC) DGS BI.

"Dari pledoi saya, saya katakan apabila majelis hakim berpendapat saya menerima uang dari Hamka Yandhu, sekalipun saya sadari sebagai bantuan. Tapi kalau keputusan bahwa itu kesalahan, saat itu saya katakan menerima dengan ihklas sebagai takdir," ujar Anthony.

Hal tersebut dikatakannya, saat memberikan tanggapan di depan majelis hakim PN Tipikor setelah menerima vonis selama satu tahun dan empat bulan penjara, di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal yang sama juga dikatakan oleh rekannya, Bobby Suhardiman yang menerima putusan dari majelis hakim yang dipimpin oleh Suwedya tersebut.

"Demi kepastian hukum dan menatap masa depan, saya menerima keputusan majelis hakim," kata Bobby,

Sedangkan terdakwa lainnya, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan Paskah Suzetta masih pikir-pikir dengan hasil vonis tersebut. Namun mantan Kepala Bappenas Paskah meminta kepada majelis hakim untuk mencari tahu sumber dari keluarnya 420 TC tersebut .

"Kalo ini judulnya Miranda Goeltom maka kenapa Miranda masih leha-leha, harusnya dia dulu yang diadili. Bagi saya angka hukuman tidak jadi masalah tapi kebenaran dan keadilan harus ada," ujarnya.

Diketahui, sepuluh politisi Golkar dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor satu tahun dan empat bulan penjara dalam kasus suap DGS BI pada tahun 2004 lalu.

(fiq/vit)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads