"Dari pledoi saya, saya katakan apabila majelis hakim berpendapat saya menerima uang dari Hamka Yandhu, sekalipun saya sadari sebagai bantuan. Tapi kalau keputusan bahwa itu kesalahan, saat itu saya katakan menerima dengan ihklas sebagai takdir," ujar Anthony.
Hal tersebut dikatakannya, saat memberikan tanggapan di depan majelis hakim PN Tipikor setelah menerima vonis selama satu tahun dan empat bulan penjara, di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Demi kepastian hukum dan menatap masa depan, saya menerima keputusan majelis hakim," kata Bobby,
Sedangkan terdakwa lainnya, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, dan Paskah Suzetta masih pikir-pikir dengan hasil vonis tersebut. Namun mantan Kepala Bappenas Paskah meminta kepada majelis hakim untuk mencari tahu sumber dari keluarnya 420 TC tersebut .
"Kalo ini judulnya Miranda Goeltom maka kenapa Miranda masih leha-leha, harusnya dia dulu yang diadili. Bagi saya angka hukuman tidak jadi masalah tapi kebenaran dan keadilan harus ada," ujarnya.
Diketahui, sepuluh politisi Golkar dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor satu tahun dan empat bulan penjara dalam kasus suap DGS BI pada tahun 2004 lalu.
(fiq/vit)











































