"Yang kita tahu itu, ada di Thailand. Yang kita tahu seperti itu," terang Pimpinan KPK Haryono Umar kepada wartawan di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Jumat (17/6/2011) sore.
Sejak awal, KPK memang mendeteksi pergerakan Nunun sering berpindah-pindah antara Thailand dan Singapura. Namun, keberadaan mantan Wakapolri Adang Daradjatun itu menjadi simpang siur setelah Menkum HAM Patrialis Akbar mengatakan Nunun tercatat berada di Kamboja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asumsi kita berada di Singapura. Ya dia sering bolak-balik Singapura Thailand," beber Ketua KPK Busyro Muqoddas, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/5) lalu.
Nunun telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 tentang Tipikor. Nunun dianggap berperan dalam pemberian suap kepada para anggota DPR terkait pemenangan Miranda Swaray Goeltom pada pemilihan Deputi Gubernur Senior BI pada 2004.
(fjr/gun)











































