Paskah Suzetta Cs Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Suap GDS BI

Paskah Suzetta Cs Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 17:48 WIB
Paskah Suzetta Cs Dihukum 1 Tahun 4 Bulan Penjara
Jakarta - Mantan Kepala Bappenas Paskah Suzetta divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Empat terdakwa lainnya, Ahmad Hafiz Zawawi, Martin Bria Seran, Boby Suhardiman, dan Anthony Zedra Abidin dijatuhi hukuman yang sama dalam tindak pidana korupsi terkait pemilihan DGS BI pada 2004.

"Menyatakan terdakwa telah terbukti sah dan meyakinkan dalam melalukan korupsi bersam-sama. Menjatuhkan pidana penjara 1 tahun 4 bulan ," ujar Ketua Majelis Hakim Suwedya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (17/6/2011).

Selain itu, para terdakwa juga diganjar denda sebanyak Rp 50 juta dan jika tidak dipenuhi akan diganti dengan kurungan 3 bulan penjaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hukuman para terdakwa dikurangi masa tahanan dan barang bukti senilai Rp 438 juta dan mobil Honda CRV," katanya.

Para terdakwa juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp 10 ribu. Hal yang memberatkan terdakwa, menurut Suwedya, para tidak menerapkan unsur kehati-hatian dan telah mencoreng pemerintah dan DPR.

"Hal yang meringankan adalah selalu bersikap sopan, mempunyai tanggungan keluarga dan terkait masalah kesehatan," terangnya.

Kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 11 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana sebagaimana yang termaktub dalam dakwaan kedua.

(fiq/gah)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads