"Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara pemohon Nyoman Gde Sudiantara pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (17/6/2011).
Tuntutan pemohon lainnya adalah meminta PN Denpasar mengabulkan praperadilan. "Penyidikan yang dilakukan termohon (Polresta Denpasar) mengalami cacat formil. Membebaskan pemohon dari tahanan," kata Sudiantara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Surat perintah penyidikan dalam kasus Eko didasari laporan polisi yang salah. Otomatis upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penahanan tidak sah," kata Sudiantara.
Sudiantara menambahkan penangkapan Eko oleh polisi terkesan dipaksakan karena tanpa barang bukti dan tidak tertangkap tangan. "Setelah ditangkap barulah polisi mencari alat bukti," katanya.
(gds/fay)











































