"Tindakan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon adalah tidak sah dan batal demi hukum," kata pengacara pemohon Nyoman Gde Sudiantara pada persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar, Jl Sudirman, Denpasar, Jumat (17/6/2011).
Tuntutan pemohon lainnya adalah meminta PN Denpasar mengabulkan praperadilan. "Penyidikan yang dilakukan termohon (Polresta Denpasar) mengalami cacat formil. Membebaskan pemohon dari tahanan," kata Sudiantara.
Tersangka Eko ditangkap Polda Bali pada 4 April 2011 dan ditahan 5 April 2011 atas dugaan judi togel. Eko saat ini mendekam di Polresta Denpasar.
"Surat perintah penyidikan dalam kasus Eko didasari laporan polisi yang salah. Otomatis upaya paksa penangkapan, penggeledahan, penahanan tidak sah," kata Sudiantara.
Sudiantara menambahkan penangkapan Eko oleh polisi terkesan dipaksakan karena tanpa barang bukti dan tidak tertangkap tangan. "Setelah ditangkap barulah polisi mencari alat bukti," katanya.
(gds/fay)











































