Andi Nurpati mengatakan bahwa dirinya tidak tahu menahu soal surat MK bernomor 112 tanggal 17 Agustus 2009.
"Surat tanggal 17 diterima driver, saya minta surat serahkan ke pimpinan," ujar Andi di Gedung DPR, Jakarta (17/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Aryo, seseorang bernama Hasan mengaku sebagai pegawai MK dan berniat menyampaikan surat MK kepada Andi di studio JakTV Jakarta. Saat itu Andi diundang mengisi acara talkshow di studio itu. Karena Andi sedang diskusi, Hasan menitipkan itu kepada Aryo.
"Saya Hasan dari pegawai MK ini ada surat dari MK buat Andi Nurpati, mas saja yang terima," ucap Aryo menirukan Hasan saat bertemu di pelataran parkir studio JakTV. Hal ini terkesan janggal karena surat MK dikirim kepada pribadi Andi yang sedang tidak berada di kantor.
Saat Andi keluar studio, Aryo menyampaikan surat kepada Andi. Andi tak langsung membacanya, ia meminta Aryo menaruh surat di kursi depan samping kiri.
Keesokan harinya saat menuju kantor KPU, Andi meminta Aryo menyerahkan surat yang masih tetap berada di kursi depan kepada Maknur. Maknur merupakan seorang staf KPU.
Setelah sampai di tangan Maknur, staf KPU itu lantas menyampaikan surat kepada Andi yang telah berada di ruangannya. Oleh Andi, Maknur diminta menaruh surat tersebut di atas meja.
"Kata Bu Andi suruh taruh di atas meja. Setelah itu tak ada perintah agi," kata Maknur.
Selang beberapa hari, Maknur menanyakan perihal surat MK itu kepada Andi. Oleh Andi, ia diminta mengarsipkannya.
"Simpan saja buat arsip," kata Maknur menirukan Andi saat itu.
Sekedar diketahui, surat MK bertanggal 17 Agustus 2009 itu berisi keputusan MK yang oleh karenanya, Partai Gerindra mendapatkan satu kursi di Senayan. Namun, dalam rapat pleno KPU tanggal 21 September 2009, pengambilan keputusan didasarkan pada surat dengan nomor sama namun bertanggal 14 Agustus 2009.
Surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu pada intinya berisi keputusan yang oleh karenanya Partai Hanura-lah yang berhak memperoleh satu kursi di Senayan. Surat bertanggal 14 Agustus 2009 inilah yang disebut palsu.
Dalam rapat Pleno KPU itu Andi Nurpati bertindak sebagai pemimpin rapat karena Ketua KPU, Hafidz Anshary ada keperluan. Hafidz hanya membuka rapat saja tanpa mengikuti proses pengambilan keputusan.
Surat bertanggal 14 Agustus 2009 itu tiba-tiba saja bisa berada di kantor KPU. Tak ada kurir yang mengirim, tak ada juga mesin fax yang menerima.
DPR pun membentuk Panja Mafia Pemilu untuk menelusuri hal ini. Andi dan beberapa orang lainnya termasuk ketua MK, Mahfud MD akan dimintai keterangannya. Baik Andi maupun Mahfud sudah siap untuk memberikan informasi.
(adi/gun)










































