Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta di Semarang Dibekuk

Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta di Semarang Dibekuk

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 15:37 WIB
Pengedar Uang Palsu Ratusan Juta di Semarang Dibekuk
Semarang - Jerat penjara tak membuat Tri Nuryati jera. Perempuan asal Bergas Kidul, Kabupaten Semarang itu mengedarkan uang palsu (upal) ratusan juta rupiah untuk kali kedua. Alhasil, ia kembali dibekuk polisi.

"Tersangka (Tri Nuryati) pernah dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2005," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Bambang Kristiyono dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Jl dr Sutomo, Semarang, Jumat (17/6/2011).

Bambang menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat. Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan uang palsu senilai Rp 413 juta, terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dihadapan polisi, Tri Nuryati mengaku mendapatkan uang palsu dari Anna dan Yustinus asal Surabaya. Kedua orang ini dikenalnya sebelum dirinya ditangkap 2005 silam. Uang asli sebesar satu juta rupiah ditukar dengan uang palsu sebesar Rp 6 juta.

"Sebagian sudah saya pakai," katanya singkat tanpa menyebut jumlah uang yang telah dibelanjakannya.

Polisi menjerat Tri dengan pasal 204 dan 245 KUHP tentang uang palsu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Selain uang palsu, polisi juga berhasil mengungkap kasus minuman keras oplosan. Seorang tersangka, Solichatin, warga Margosari Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, diamankan. Dia diketahui mencampur vodka dan bir dengan beberapa cairan. Kemudian oplosan itu dikemas dalam botol berlabel.

Dari rumah Solichatin, polisi menyita ratusan botol miras, alat pres tutup botol dan ribuan stiker label miras serta beberapa lembar kertas cukai. Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

(try/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini