"Tersangka (Tri Nuryati) pernah dipenjara dalam kasus serupa pada tahun 2005," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Bambang Kristiyono dalam gelar perkara di Mapolrestabes, Jl dr Sutomo, Semarang, Jumat (17/6/2011).
Bambang menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan masyarakat. Saat polisi menggeledah rumah tersangka, ditemukan uang palsu senilai Rp 413 juta, terdiri dari pecahan Rp 20 ribu, Rp 50 ribu, dan Rp 100 ribu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagian sudah saya pakai," katanya singkat tanpa menyebut jumlah uang yang telah dibelanjakannya.
Polisi menjerat Tri dengan pasal 204 dan 245 KUHP tentang uang palsu. Dia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Selain uang palsu, polisi juga berhasil mengungkap kasus minuman keras oplosan. Seorang tersangka, Solichatin, warga Margosari Sawah Besar, Gayamsari, Semarang, diamankan. Dia diketahui mencampur vodka dan bir dengan beberapa cairan. Kemudian oplosan itu dikemas dalam botol berlabel.
Dari rumah Solichatin, polisi menyita ratusan botol miras, alat pres tutup botol dan ribuan stiker label miras serta beberapa lembar kertas cukai. Polisi menjerat tersangka dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(try/fay)










































