"Potong remunerasi, silakan saja. Itu hak mereka. Kalau menganggap itu (remunerasi) tidak perlu, silakan saja. Kalau sampai tidak diberi gaji, ya silakan saja," kata Harifin usai shalat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (17/6/2011).
Meski demikian, Harifin mewanti-wanti apabila hakim dari PNS di lingkungan peradilan tidak digaji akan menimbulkan masalah. Namun dia tidak merinci masalah yang akan timbul nantinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) lalu atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.
Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan itu.
(asp/nik)










































