Ketua MA: Silakan Saja Potong Remunerasi Gaji Hakim

Ketua MA: Silakan Saja Potong Remunerasi Gaji Hakim

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 14:53 WIB
 Ketua MA: Silakan Saja Potong Remunerasi Gaji Hakim
Jakarta - Pemerintah dan DPR mengkaji ulang remunerasi (tunjangan) gaji para hakim terkait ditangkapnya hakim Syarifuddin oleh KPK karena menerima suap. Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin Tumpa pasrah dan memberikan keputusan sepenuhnya ke pemerintah.

"Potong remunerasi, silakan saja. Itu hak mereka. Kalau menganggap itu (remunerasi) tidak perlu, silakan saja. Kalau sampai tidak diberi gaji, ya silakan saja," kata Harifin usai shalat Jumat di Masjid MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat, (17/6/2011).

Meski demikian, Harifin mewanti-wanti apabila hakim dari PNS di lingkungan peradilan tidak digaji akan menimbulkan masalah. Namun dia tidak merinci masalah yang akan timbul nantinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Artinya kalau itu (kasus Syarifuddin) dianggap suatu kegagalan, sehingga pantas tidak diberikan remunerasi, silakan saja. Kami bukan dalam posisi menentukan. Beliau-beliaulah yang menentukan," tutup Harifin.

Penyidik KPK menangkap hakim Syarifudin pada Rabu (1/6) lalu atas dugaan penyuapan terkait perkara pailit PT SCI. Syarifuddin ditangkap bersama kurator Puguh Wirawan.

Dalam operasi itu, KPK menyita lima jenis mata uang dari TKP. Yakni 84.228 USD, 284.900 SGD, 20.000 JPY, 126.000 THB dan uang lokal senilai Rp 142 Juta dan Rp 250 Juta. Hingga saat ini, KPK baru menduga uang senilai Rp 250 juta yang menjadi uang suap atas perkara kepailitan itu.




(asp/nik)


Berita Terkait