"Saya kira letak keadilannya mengapa hanya Leni yang diperkarakan. Kasus pelecehan seksualnya tidak diperkarakan. Menurut saya kasus pelecehan seksualnya harus diusut," ujar Komisioner Komnas Perempuan Agustinus Suprianto.
Agustinus menyampaikan itu usai jumpa pers menyambut lahirnya Konvensi ILO No 189 tentang Kerja Layak Pekerja Rumah Tangga dan Merespons Pidato Presiden SBY dalam Sesi ke-100 Sidang Perburuhan Internasional di Resto Monik, Jl Matraman Raya, Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agustinus menyesali kasus menyiram air panas yang diperkarakan. Ke depannya yang lebih penting diproses yakni latar belakang penyiraman air panas itu.
"Kalau sudah berjalan soal menyiram air panas ya nggak apa-apa. Tapi harus diungkap
latar belakang mengapa hal itu terjadi. Bukan menyiram air panasnya yang ditekankan.
Leni dipidanakan Anjas, pacarnya, karena menyiram dengan air panas. Hal ini dilakukannya sebagai bentuk pembelaan diri karena Anjas melakukan pelecehan seksual padanya.
Leni juga sebelumnya sudah meminta putus karena Anjas suka melakukan kekerasan pada mahasiswi Universitas Paramadina itu. Namun Anjas tidak mau diputus dan berjanji tidak melakukan kekerasan lagi pada Leni.
(nik/nrl)











































