Saring Pimpinan KPK, Pansel Berencana Gandeng PPATK & Ditjen Pajak

Saring Pimpinan KPK, Pansel Berencana Gandeng PPATK & Ditjen Pajak

- detikNews
Jumat, 17 Jun 2011 13:11 WIB
 Saring Pimpinan KPK, Pansel Berencana Gandeng PPATK & Ditjen Pajak
Jakarta - Panitia Seleksi Pimpinan KPK berencana menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ditjen Pajak untuk melacak harta kekayaan calon pimpinan KPK 2011-2015. Namun kepastiannya masih akan diplenokan di internal Pansel.

"Sebenarnya tahun lalu itu juga sudah pernah dipakai dan kemarin kita dapat usulan dari teman LSM. Tapi masih akan kita plenokan dululah," ujar anggota Pansel KPK Imam B Prasodjo dalam diskusi Dewan Pers dan media massa dengan Pansel KPK 2011-2015 di Gedung Jakarta Media Center, Jl Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/3

Secara pribadi Imam merasa tidak ada salahnya jika Pansel KPK menggandeng dua lembaga tersebut. Melalui kerjasama dengan PPATK, Pansel bisa melacak harta kekayaan calon pimpinan KPK. Begitu juga kerjasama dengan Dirjen Pajak, Pansel bisa mendapat informasi seberapa jauh ketaatan si calon dalam soal pajak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebetulnya banyak isu yang banyak dilacak denggan bantuan lembaga lain. Seperti PPATK yang dapat melacak secara akurat harta kekayaan dari si calon dan kita juga bisa saling mix and match kriteria calon dengan hasil temuan PPATK," terang pria berkacamata ini.

Imam menambahkan, kerjasama dengan Ditjen Pajak menjadi penting untuk melihat bagaimana si calon menunaikan kewajiban pajaknya. Sebab sangat tidak elok jika nantinya terpilih jadi Pimpinan KPK malah jadi pengemplang pajak.

"Yang jelas rencana ini sudah disinggung tapi teknisnya belum dibicarakan. Tapi kalaupun itu nanti diterapkan saya rasa bukan hal yang aneh," ucap Imam.

Bagaimana keefektifannya? "Pada prinsipnya teman-teman tidak ada masalah kerjasama dengan dua lembaga itu. Tapi itu nantilah kita pikirkan. Kita selesaikan dulu proses administrasi mereka," ucap Imam.

Dia menuturkan, sebenarnya ada 4 lembaga yang menurutnya wajib diajak kerjasama Pansel KPK yaitu PPATK, Ditjen Pajak, KPK dan DPR. Kerjasama dengan KPK bertujuan agar Pansel bisa melihat kandidat yang terpilih itu sesuai dengan penggunanya.

"Begitu juga dengan DPR, mereka bisa mendengar framework dari kandidat yang kita pilih itu. Misalnya, begini lho pak calon yang baik. Tapi terserah mereka mau terima tahu tidak," imbuhnya.

Sekretaris Pansel KPK Ahmad Ubbe menyampaikan hal yang sama, bahwa kerjasama dengan PPATK pernah dilakukan pada 2010 lalu kala memilih pimpinan KPK pengganti Antasari Azhar. Saat itu Pansel menjalin kerjasama dengan tak hanya dengan PPATK, namun juga Ditjen Pajak dan Administrasi Hukum Umum (AHU).

"PPATK kita sudah pernah. Itu penting karena pengalaman tahun lalu ada calon yang memiliki restoran tapi tidak melaporkan itu sebagai harta kekayaannya," ujar Ahmad.

(lia/vit)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini