Terpidana Mati Narkoba Ayodya Tunggu Putusan PK atas PK

Terpidana Mati Narkoba Ayodya Tunggu Putusan PK atas PK

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2004 16:49 WIB
Medan - Kuasa hukum terpidana mati Ayodha Prasad Chaubey meminta semua pihak untuk dapat menghormati proses hukum dan tidak mengeksekusi WNA India ini sebelum proses hukumnya selesai dan berkekuatan hukum tetap.Pernyataan ini disampaikan Direktur LBH Medan Irham Buana Nasution di Kantor KPU Sumut, Jalan Printis Kemerdekaan Medan, Selasa (22/6/2004), menanggapi pertanyaan wartawan tentang proses hukum kliennya, sehubungan dengan pernyataan Ketua Badan Narkotika Nasional Komjen Togar Sianipar yang meminta eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba dijalankan."Sebenarnya sejak tahun 2003 lalu, sudah diajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Chaubey ke Mahkamah Agung dan hingga sekarang prosesnya belum selesai. Kita tidak tahu mengapa," kata Irham yang saat ini juga menjabat sebagai Ketua KPU Sumut.Dijelaskan Irham, memang proses PK yang diajukan itu, merupakan proses PK yang kedua kali. Hasil PK yang pertama, Mahkamah Agung menguatkan vonis yang sebelumnya dijatuhkan Pengadilan Negeri Medan, yang dikuatkan pula dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Sumut serta kasasi di tingkat Mahkamah Agung, yakni menetapkan Chaubey dihukum mati karena membawa heroin seberat 11,9 kilogram.Proses PK kedua kali untuk kasus Chaubey ini sudah disidangkan di PN Medan, dan proses PK itu kemudian dikirimkan ke Mahkamah Agung. "Makanya kita menunggu hasilnya," kata Irham.Sebenarnya, kata Irham lagi, pengajuan PK atas PK, bukan yang pertama terjadi di Indonesia. Misalnya di Medan beberapa tahun lalu, Kejaksaan Negeri Medan mengajukan PK atas PK yang diberikan terhadap Mukhtar Pakpahan."Jadi sudah ada semacam yurispudensi, makanya kita kembali mengajukan PK ke Mahkamah Agung dalam kasus Chaubey," kata Irham sembari menyatakan, jika kliennya divonis sebelum PK selesai, artinya terjadi pelanggaran HAM. (nrl/)


Berita Terkait