"Harusnya terdakwa lain itu divonis hukuman yang tinggi. Mereka itu pantas dihukum berat agar ada efek jera," kata peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PuKAT) UGM, Hifdzil Alim, pada detikcom, Jumat (17/6/2011).
Untuk Agus Condro, dengan sikapnya yang kooperatif dan membuka suap kasus DGS BI patut diapresiasi. Diharapkan dia bisa menjadi contoh bagi politisi lain agar negara ini bersih dari korupsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim dan jaksa KPK harus bisa bersikap fair, jangan sampai pelaku korupsi hanya dihukum ringan, sehingga tidak memberikan efek jera.
"Azas keadilan harus diterapkan," tuturnya.
Berikut beberapa terpidana kasus suap pemilihan DGS BI yang sudah divonis:
1. Hamka Yandhu (politisi Golkar) divonis 2 tahun 6 bulan penjara pada Mei 2010. Menjalani pembebasan bersyarat pada Juni 2011.
2. Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri) divonis 2 tahun penjara pada Mei 2010. Menjalani pembebasan bersyarat pada Februari 2011.
3. Endin Akhmad Jalaludin Soefihara (politisi PPP) divonis 1 tahun 3 bulan penjara pada Mei 2010, namun diperberat menjadi 2 tahun penjara di tingkat banding. Endin mendapat pembebasan bersyarat pada April 2011.
4. Dudhie Makmun Murod (politisi PDIP) divonis 2 tahun penjara pada Mei 2010. Menjalani pembebasan bersyarat pada April 2011.
5. Agus Condro (mantan politisi PDIP) divonis 1 tahun 3 bulan
6. Max Moein (mantan politisi PDIP) divonis 1 tahun 8 bulan penjara
7. Rusman Lumban Toruan divonis 1 tahun 8 bulan penjara
8. Williem Max Tutuarima (mantan FPDIP) divonis 1 tahun 6 bulan penjara
Para terdakwa disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Mereka terbukti menerima suap dalam pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom pada 2004 lalu. Kasus ini pun terbongkar berkat nyanyian Agus Condro.
(ndr/fay)











































