"Selanjutnya tindakan preventif yang harus dilakukan. BNPT melakukan tindakan preventif dan persuasif, pokoknya non kekerasan," ujar pengamat terorisme Mardigu kepada detikcom, Kamis (16/6/2011).
Mardigu mengatakan vonis hakim selama 15 tahun tersebut sudah ideal dan netral. Sebab dari segi hukum dan efek sosial sudah terpenuhi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Mardigu, pasca vonis Ba'asyir ada dua implikasi yang akan muncul. Pertama, efek seorang ideolog (Ba'asyir) yang di penjara membuat organisasi tidak akan berjalan. Kedua, muncul gerakan tidak teroganisir yang sporadis.
"Sekarang tidak bisa ditebak musuh di dalam kita. Lebih sulit dideteksi karena mereka bergerak secara invidual," jelasnya.
Ba'asyir divonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, Ba'asyir dituntut hukuman seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel.
(mpr/rdf)










































