Hal ini sempat dipertanyakan oleh Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) kepada Kejagung. Terhadap keberadaan salinan putusan ini, Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengaku belum menerima salinan tersebut.
Padahal diketahui bahwa sejak setahun lalu, MA telah mengirimkan salinan putusan kasasi tersebut kepada Kejaksaan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan pihak PN Jaksel pun telah mengirimkan salinan putusan tersebut ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kelihatannya ada di Kejati. Tapi Hamzah memastikan komunikasi dengan Kejati, akan mengajukan PK dengan bukti baru atau error in jury," ujar Sekretaris KASUM, Usman Hamid usai bertemu dengan Jampidum di Kejagung, Kamis (16/6/2011) sore.
Keberadaan salinan putusan tersebut lantas dikonfirmasikan kepada pihak Kejati DKI Jakarta. Namun, pihak Kejati mengakui belum menerima salinan putusan tersebut.
"Belum ada, belum sampai ke kita. Coba tanya ke Kejari Selatan," kata Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Martono saat dihubungi wartawan, Kamis (16/6/2011).
Selanjutnya, keberadaan salinan putusan tersebut dikonfirmasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel). Dan anehnya, pihak Kejari Jaksel mengaku telah menerima salinan putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan telah melaporkannya kepada pihak Kejati DKI.
"Saya sudah terima (salinan putusannya). Saya sudah laporkan ke Kejati, kira-kira awal Juni-lah," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jaksel, Chairul Anwar saat dihubungi secara terpisah.
Lebih lanjut, Chairul mengaku pihaknya baru menerima salinan putsan tersebut pada bulan Mei 2011 lalu, sekitar dua tahun setelah putusan MA dibacakan. "Dekat-dekat ini. Kalau enggak salah bulan Mei," terangnya.
Perbedaan statement dari para pejabat Kejaksaan ini semakin menambah kesimpangsiuran keberadaan salinan putusan kasasi Muchdi Pr. Jika tak kunjung diketahui keberadaannya, bukan tak mungkin upaya PK yang akan diajukan Kejagung terhadap putusan bebas Muchdi tak kunjung terealisasi.
Muchdi Pr yang kala itu menjadi terdakwa pembunuhan aktivis HAM Munir, divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 31 Desember 2008 silam. Mantan Direktur V Badan Intelijen Negara (BIN) itu dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pembunuhan Munir.
Terhadap putusan ini, Kejagung lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) karena menilai alasan dibebaskannya Muchdi tidak tepat. Namun sayangnya pada 15 Juni 2009 lalu, MA menolak kasasi yang diajukan Kejagung atas vonis bebas Muchdi Pr tersebut. Perkara tersebut tidak diterima, alasannya putusan PN Jaksel sudah benar dan juga pemohon kasasi tidak dapat membuktikan putusan tersebut merupakan pembebasan yang tidak murni.
Akibat putusan MA tersebut, Muchdi pun tetap menghirup udara bebas.
Kendati demikian, terhadap putusan kasasi ini, Kejagung pada tahun 2009 telah menyatakan akan melakukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Namun, hingga kini PK Muchdi tak kunjung diajukan oleh Kejagung.
(nvc/rdf)











































