"Tudingan ICW ini tidak berdasar," kata Marthen dalam jumpa pers di kantornya di Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Kamis, (16/6/2011).
Berikut bantahan Agusrin melalui pengacaranya tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Justru seandainya pihak Kejaksaan mempertimbangkan Putusan PN Bengkulu tersebut, maka seharusnya perkara Agusrin dihentikan penyidikannya atau tidak dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat," ungkap Marthen.
2.Tidak benar kalau hasil perhitungan BPK tanggal 30 Juli 2007 menyatakan adanya kerugian negara sejumlah Rp. 20.162.974.300,-, karena faktanya dalam pemeriksaan BPK tersebut, hanya menyatakan diduga berpotensi merugikan keuangan daerah. Bukan telah merugikan keuangan daerah.
"Jadi tidak ada kalimat telah merugikan keuangan negara itu, kami sangat menyayangkan pernyataan ICW tersebut, yang berbicara tanpa ada bukti yang jelas," terang Marthen.
3. Sepengetahuan kami tidak benar saksi-saksi dicecar dan dipojokkan dalam persidangan oleh Hakim. Semua saksi diminta oleh hakim menjelaskan yang sebenarnya. Jangan menjelaskan yang tidak sebenarnya. Nanti bisa dihukum kalau berbohong atau memberikan kesaksian palsu. Dan ini sering disampaikan hakim kepada semua saksi saksi.
"Setahu kami sejak awal, Hakim sudah menyatakan dalam sidang mengundang Pers, LSM maupun Mahasiswa, dan ICW untuk mengikuti jalannya persidangan ini dari awal sampai akhir, agar semuanya terang benderang," ungkap Marthen.
4.Tidak benar Agusrin melakukan pengerahan massa dalam proses persidangan sebagai upaya untuk mengintimidasi. Karena faktanya persidangan tersebut berjalan tertib, lancar dan aman, tidak ada gangguan sedikit pun yang hadir dalam persidangan.
"Bahwa ada pengunjung yang datang ke persidangan adalah atas inisiatif sendiri, semuanya tertib mengikuti persidangan, dan tidak ada sedikit pun mengadakan intimidasi. Jadi pernyataan ICW itu adalah pernyataan yang sangat memojokkan dan tidak berdasar sama sekali," tegas Marthen.
5. Tidak benar yang katanya ada surat asli Gubernur No. 900, yang katanya ditandatangani Agusrin. Karena faktanya Agusrin memang tidak pernah menandatangani surat No. 900 tersebut. Dan Agusrin pun sudah melaporkan pemalsuan tanda tangannya oleh saudara Chairudin ke polisi. Dan sudah disidangkan di PN Bengkulu dimana Chairudin terbukti secara sah dan meyakinkan telah memalsukan tanda tangan Agusrin.
"Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. Dan Chairudin pun sudah menjalani hukuman terhadap pemalsuan tanda tangan Agusrin tersebut," tandas Marthen.
6.Sepengetahuan kami tidak benar pada saat JPU menunjukan bukti surat yang katanya asli dipotong oleh Hakim. Karena sangat jelas dalam persidangan dan didukung oleh Rekaman CD kami, Hakim tidak pernah menghambat upaya JPU dalam membuktikan dakwaannya. Hanya saat hakim minta penjelasan tentang asal muasal surat tersebut, JPU tidak mampu menjelaskan. Juga saat ditanya kalau itu asli maka pasti sama dengan yang di-scan.
"Tapi kenapa faktanya semuanya berbeda. Bahkan hakim sempat mengatakan kalau yang di-scan ayam pasti keluarnya juga ayam, tapi mengapa yang di-scan ayam kok keluarnya kambing. Dan setahu kami Hakim pernah mengingatkan Penuntut Umum agar mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada saksi untuk membuktikan dakwaannya, jangan bertanya yang tidak ada kaitannya dengan pokok permasalahan karena hanya akan menghabiskan waktu saja," ungkap Marthen.
7.Bukti foto tumpukan uang itu jelas adalah rekayasa dan tidak ada hubungannnya sama sekali dengan Agusrin. Fakta tersebut sudah dibuktikan dalam persidangan, yang diperkuat oleh Surat Pernyataan diatas meterai Drs. Chairuddin tanggal 28 Oktober 2007 yang menyatakan tidak pernah memberikan uang kepada Gubernur maupun kepada Staf Gubernur.
8.Tidak benar ada permufakatan untuk menarik uang sebesar Rp 9.174.846.000. Dimana Rp 7 Milyar lebih digunakan untuk pribadi Agusrin. "Informasi ICW ini adalah sangat mengada ada, karena sesuai fakta hukum yang terungkap di persidangan itu tidak benar adanya permufakaatan itu. Itu bohong. Itu fitnah, karena kenyataannya memang sepeser pun dana tersebut tidak ada yang dinikmati oleh Agusrin," protes Marthen.
9.Tidak benar Agusrin menutupi temuan BPK sebesar Rp 21,3 milyar karena faktanya Agusrin lah yang menindaklanjuti temuan BPK tersebut . Yaitu dengan berulang kali meminta Chairudin agar segera mengembalikan uang tersebut ke Kas Daerah. "Faktanya benar Chairudin telah mengembalikan uangnya ke kas daerah jauh sebelum BPK selesai mengadakan audit rutin tahunan di Pemda Propinsi Bengkulu dan juga jauh sebelum kasus ini disidik oleh aparat penegak hukum," terang Marthen.
10.Tidak benar Agusrin melakukan proses pengembalian dana secara fiktif pasca temuan BPK. Karena faktanya di persidangan sangat jelas dan terang yang mengembalikan dana tersebut adalah Drs. Chairuddin sendiri.
11.Sepengetahuan kami memang sudah merupakan kelaziman, bahwa Putusan Pengadilan Negeri yang dibacakan di persidangan membutuhkan waktu beberapa hari, baru kemudian pihak terkait dapat memperoleh putusan dimaksud.
12.Bahwa kecurigaan tentang adanya praktek mafia hukum dalam kasus Agusrin adalah pernyataan yang tidak benar, tanpa dasar dan tidak bertanggungjawab. "Karena sejak awal kami yakin Agusrin tidak bersalah, dan ini juga ternyata sesuai dengan fakta-fakta dan alat-alat bukti yang terungkap dalam persidangan," tuntas Marthen.
(asp/rdf)











































