"Vonis itu kita melihatnya dari whistleblower tentu saja kecewa. Karena nantinya ini akan membuat wishtleblower yang lain akan takut ngomong," ujar Koordinator Bidang Hukum ICW Febri Diansyah usai bertemu dengan pansel KPK dan koalisi masyarakat sipil di Kantor Kemenkum Ham Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Febri mengatakan seharusnya vonis Agus Condro lebih ringan dan vonis untuk tersangka lainnya harus jauh lebih berat. Meski tidak ada kerugian negara, efek domino yang ditimbulkan akan sangat fatal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk memberi efek jera, lanjut Febri, para koruptor harus diberi hukuman maksimal, dirampas hartanya dan dimiskinkan. "Saya rasa ini merupakan hukuman yang paling bisa membuat para koruptor menjadi jera," tegasnya.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara kepada Agus Condro selama 1 tahun 3 bulan. Agus terbukti bersalah menerima suap saat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) yang akhirnya dimenangkan Miranda Gultom.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis, Hakim Suhartoyo saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6).
(mpr/rdf)










































