Dipidanakan Pacar, Leni Stres Berat dan Kuliah Terganggu Total

Dipidanakan Pacar, Leni Stres Berat dan Kuliah Terganggu Total

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 20:02 WIB
Jakarta - Laporan Anjas (27) yang memidanakan Leni (21) membuat kehidupan Leni berbalik 180 derajat. Jika sebelum mengenal Anjas kehidupan Leni penuh warna, usai dipidanakan kehidupan Leni menjadi muram. Harus bolak- balik ke kantor polisi, kejaksaan dan pikiran yang dipenuhi rasa penyesalan.

"Stres. Saya stres berat. Saya berulang kali pacaran, tapi baru kali ini dipukuli oleh pacar saya. Pacar yang sebelumnya belum pernah main pukul. Gimana tidak stres? Bayangkan saja, harus bolak-balik ke kantor polisi, kejaksaan. Sekarang ke pengadilan," kata Leni saat berbincang dengan detikcom usai sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (16/6/2011).

Hampir setengah tahun lamanya dia berurusan dengan hukum. Mulai dari di periksa di Polsek Kemayoran, pelimpahan ke kejaksaan hingga wajib apel karena status tahanan kota. Seminggu 2 kali.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alhasil kuliahya di Universitas Paramadina pun terbengkelai. Padatnya jadwal kuliah ini yang menyebabkan dirinya meminta jadwal sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) di ajukan. Jika seharusnya Kamis depan, dia minta dimajukan karena hari Kamis ada kuliah dilanjut dengan ujian semester.

"Untuk semester ini, IPK belum keluar. Tapi jadi sering bolos kuliah. Ada satu mata kuliah hampir mengulang karena absen 4 kali," terang Leni yang tinggal di Cempaka Baru, Kemayoran ini.

Bolak- balik berurusan dengan hukum ini mengakibatkan dirinya kapok untuk berperkara. Alasan inilah yang menjadikan dia tidak mau membuat laporan balik atas ulah Anjas.

"Banyak yang menyarankan saya melaporkan balik Anjas ke polisi. Tapi saya capai Mas. Harus kesana-kemari. Cukup kasus ini saja yang membuat mondar- mandir kesana kemari. Kalau saya membuat laporan balik, bagaimana nanti nya? Mengganggu kuliah banget," terangnya.

Seperti diketahui, Anjas bertemu Leni di rumah Leni di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Anjas meminta proses putus pacaran di selesaikan dengan baik- baik. Namun, ketika waktu menunjukan pukul 19.30 WIB, Anjas mulai menunjukan hal aneh. Tiba-tiba saja Anjas memaksa Leni menciumnya. Lalu Anjas juga memegang- megang tubuh Leni. Lantas Leni pun membela diri dengan menyiram Anjas dengan air panas dalam gelas. Anehnya, Jaksa malah menetapkan Leni sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.

(asp/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads