"Sejauh ini Jampidum sudah berkomunikasi dengan Kejari dan Kejati, tapi masih harus melakukan kajian lagi," ujar Sekretaris KASUM, Usman Hamid kepada wartawan usai menemui Jampidum di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Usman dan sejumlah pengurus KASUM lainnya seperti Chairul Anam, melakukan pertemuan dengan Jampidum Hamzah Tadja dan jajarannya, serta didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Usman menuturkan pihaknya mempertanyakan posisi salinan putusan bebas Muchdi Pr tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kelihatannya ada di Kejati. Tapi Hamzah memastikan komunikasi dengan Kejati, akan mengajukan PK dengan bukti baru atau error in jury," tuturnya.
Dalam hal ini, Usman melihat adanya persoalan administrasi pengiriman salinan putusan dari Mahkamah Agung yang tidak berjalan baik. Menurutnya, Kejagung tidak memiliki niat untuk mengambangkan perkara ini.
"Kelihatannya Jampidum tidak dalam pengertian mengambangkan perkara, tapi semata-mata masalah administrasi di Pengadilan Negeri Jaksel dan Kejati, sehingga (salinan putusannya) belum masuk Jampidum. Dan mungkin akan berkomunikasi dengan Jampidum sebelumnya," jelasnya.
Menurut Usman, Hamzah mengakui dirinya memang belum lama menjabat sebagai Jampidum, sehingga Hamzah meminta waktu untuk mengecek persoalan ini secara lebih mendalam. "Dia belum lama menjabat sebagai Jampidum, dia harus memeriksa secara keseluruhan," ucapnya.
Lebih lanjut, Usman menyebut pihaknya juga menyampaikan sejumlah hal terkait upaya pengajuan PK Muchdi kepada pihak Jampidum. Salah satunya terkait bukti baru yang disiapkan oleh Kepolisian jika pihak Kejagung mengajukan PK Muchdi.
"Kami sampaikan tentang rekaman komunikasi. Komunikasi itu memang ada, jadi kalau dikatakan itu hanya berupa Call Data Record (CDR), itu seharusnya bisa dikeluarkan bukti itu," terang Usman.
Lantas apa isi rekaman komunikasi antara Muchi Pr dan Pollycarpus tersebut?
"Memang singkat. Isinya 'ya, segera laksanakan'. Kurang tahu persis siapa yang menghubungi siapa, tapi lebih banyak Muchdi yang menghubungi Polly," tandasnya.
Selain terkait upaya PK Muchdi, Usman menambahkan bahwa pihak Kejagung juga menyatakan akan serius dan fokus dalam menangani sidang PK Pollycarpus yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Saat ini jaksa masih fokus pada 28 Juni, sidang PK Polly. Jampidum juga mengatakan bahwa dengan vonis PN Jaksel yang membebaskan Muchdi, tidak berarti Polly dengan sendirinya lepas dari hukuman yang telah dijalaninya," tambah Usman.
(nvc/rdf)











































