Sambangi Kejagung, KASUM Dorong Pengajuan PK Muchdi Pr

Sambangi Kejagung, KASUM Dorong Pengajuan PK Muchdi Pr

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 19:39 WIB
Jakarta - Sejumlah pengurus Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja untuk mendorong Kejagung segera mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Muchdi Pr.

"Sejauh ini Jampidum sudah berkomunikasi dengan Kejari dan Kejati, tapi masih harus melakukan kajian lagi," ujar Sekretaris KASUM, Usman Hamid kepada wartawan usai menemui Jampidum di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Usman dan sejumlah pengurus KASUM lainnya seperti Chairul Anam, melakukan pertemuan dengan Jampidum Hamzah Tadja dan jajarannya, serta didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dalam pertemuan tersebut, Usman menuturkan pihaknya mempertanyakan posisi salinan putusan bebas Muchdi Pr tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Usman, pihak Jampidum mengakui belum menerima salinan yang dikeluarkan tahun 2008 tersebut. Kendati demikian, Jampidum Hamzah menjanjikan akan melacaknya.

"Itu kelihatannya ada di Kejati. Tapi Hamzah memastikan komunikasi dengan Kejati, akan mengajukan PK dengan bukti baru atau error in jury," tuturnya.

Dalam hal ini, Usman melihat adanya persoalan administrasi pengiriman salinan putusan dari Mahkamah Agung yang tidak berjalan baik. Menurutnya, Kejagung tidak memiliki niat untuk mengambangkan perkara ini.

"Kelihatannya Jampidum tidak dalam pengertian mengambangkan perkara, tapi semata-mata masalah administrasi di Pengadilan Negeri Jaksel dan Kejati, sehingga (salinan putusannya) belum masuk Jampidum. Dan mungkin akan berkomunikasi dengan Jampidum sebelumnya," jelasnya.

Menurut Usman, Hamzah mengakui dirinya memang belum lama menjabat sebagai Jampidum, sehingga Hamzah meminta waktu untuk mengecek persoalan ini secara lebih mendalam. "Dia belum lama menjabat sebagai Jampidum, dia harus memeriksa secara keseluruhan," ucapnya.

Lebih lanjut, Usman menyebut pihaknya juga menyampaikan sejumlah hal terkait upaya pengajuan PK Muchdi kepada pihak Jampidum. Salah satunya terkait bukti baru yang disiapkan oleh Kepolisian jika pihak Kejagung mengajukan PK Muchdi.

"Kami sampaikan tentang rekaman komunikasi. Komunikasi itu memang ada, jadi kalau dikatakan itu hanya berupa Call Data Record (CDR), itu seharusnya bisa dikeluarkan bukti itu," terang Usman.

Lantas apa isi rekaman komunikasi antara Muchi Pr dan Pollycarpus tersebut?

"Memang singkat. Isinya 'ya, segera laksanakan'. Kurang tahu persis siapa yang menghubungi siapa, tapi lebih banyak Muchdi yang menghubungi Polly," tandasnya.

Selain terkait upaya PK Muchdi, Usman menambahkan bahwa pihak Kejagung juga menyatakan akan serius dan fokus dalam menangani sidang PK Pollycarpus yang kini masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saat ini jaksa masih fokus pada 28 Juni, sidang PK Polly. Jampidum juga mengatakan bahwa dengan vonis PN Jaksel yang membebaskan Muchdi, tidak berarti Polly dengan sendirinya lepas dari hukuman yang telah dijalaninya," tambah Usman.

(nvc/rdf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads