"Saya melihat apapun, para hakim mempunyai independensi untuk memutuskan. Siapa yang melakukan setting? Ini kan hal yang dilakukan secara terbuka, persidangan juga terbuka. Kalau aspek hukumnya salah, ya salah," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Di lain pihak, politisi senior PDIP juga ragu jika teror jelang vonis Ba'asyir merupakan perintah dari amir Jamaah Anshorut Tauhid itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
teror ini tidak dilakukan atas perintah Ba'asyir dan saya melihat mungkin juga ini dimanfaatkan oleh orang lain," katanya.
Majelis hakim telah memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsider dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti.
Pada 9 Mei lalu, jaksa menuntut Ba'asyir dengan hukuman pidana seumur hidup. Menurut JPU, Ba'asyir terbukti telah merencanakan dan mengumpulkan dana untuk tindak pidana terorisme, dalam hal ini untuk pelatihan militer di Aceh yang nilainya mencapai Rp 1,39 miliar.
Sejauh ini, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau
ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
(adi/lh)











































