Bawaslu Terima 1221 Pelanggaran Selama Pilkada 2011

Bawaslu Terima 1221 Pelanggaran Selama Pilkada 2011

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 17:57 WIB
Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima setidaknya 1221 laporan pelanggaran yang dilakukan selama masa pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah 2011.

"Bawaslu menerima 605 laporan pelanggaran administrasi, 582 laporan pelanggaran pidana, dan 34 laporan pelanggaran kode etik. Sehingga total jumlah keseluruhan laporan pelanggaran yang masuk ke pengawas pemilu sebesar 1221 pelanggaran," kata Koordinator Pengawasan Pemilu Werdianingsih.

Hal itu disampaikan dalam jumpa pers evaluasi pengawasan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pelanggaran tersebut diterima Panwas sejak awal tahap pilkada yang terdiri dari pemutakhiran data pemilih, pencalonan, masa kampanye, masa tenang dan pungut dan hitung suara dan rekapitulasi.

"Dari 605 laporan pelanggaran adminstrasi, hanya 463 diteruskan ke KPU karena memenuhi unsur. Sementara yang ditindaklanjuti KPU hanya sebesar 295 laporan atau 60,71 persen. Angka itu membaik daripada pilkada sebelumnya. Ini menandakan ada itikad baik dari KPU," bebernya.

Pelanggaran paling banyak terjadi di Kabupaten Sidoarjo, Jatim sebanyak 89 pelanggaran. Pelanggaran pada tahap pemutakhiran data pemilih banyak terjadi di Kabupaten Grobogan dengan 27 pelanggaran.

Sedangkan pada tahap pungut hitung banyak terjadi di Kabupaten Lamongan dengan 34 pelanggaran. Pada masa tenang, pelanggaran banyak terjadi di Kota Malang, Jatim dengan 18 pelanggaran dan pada tahap pencalonan pelanggaran banyak terjadi di Kabupaten Lamongan dengan 5 pelanggaran.

"Sebanyak 582 pelanggaran pidana pilkada 2011 yang diterima Bawaslu hanya 228 yang diteruskan Panwas. Jumlah yang diteruskan ke polisi juga meningkat. Dibanding 2010 ada itikad baik, dulu sedikit sekali," ujar Werdianingsih.

Sementara itu, Panwas menerima setidaknya tujuh laporan pelanggaran kode etik pilkada 2011 di Kabupaten Maluku Barat Daya. Jumlah itu menjadi yang terbanyak diterima panwas.

"Ada tiga laporan pelanggaran kode etik yang kami dapat dari daerah Sungai Penuh, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Malang. Sementara dua laporan pelanggaran kami dapat dari Mandailing Natal. Satu laporan pelanggaran dari Cianjur, Banyuwangi, Gunung Sitoli dan Muaro Jambi," tutupnya.


(lia/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads