Surat itu bernomor B/1422/M.PAN-RB/6/2010 tertanggal 21 Juni 2010. Isinya mengenai penjelasan tentang Hakim Ad Hoc sebagai pejabat negara atau bukan pejabat negara.
Dalam surat itu, berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU tentang kepegawaian, membeberkan siapa saja pejabat negara. Mulai dari Presiden, MPR, DPR, BPK hingga hakim pada MA dan semua hakim badan peradilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah kondisi inilah yang membuat runyam hakim ad hoc. Sofialdi, salah satu hakim ad hoc Tipikor mengaku bingung dengan surat itu.
"Seolah-olah EE Mangindaan (Meneg PAN) bisa menentukan status pejabat negara atau tidak. Dan ini terlalu sumir," terang Sofialdi saat ditemui di ruang kerjanya, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Sofialdi dan hakim ad hoc lainnya jelas bingung. Jika dianggap bukan pejabat negara, hingga saat ini dia masih menempati apartemen khusus pejabat negara di Kemayoran.
Sofialdi juga mengaku dilantik di Istana. Dan setelah itu, dia disematkan pin kehakiman oleh Ketua MA saat itu, Bagir Manan.
"Kalau ndak hakim, kita ndak boleh baca putusan, keluarlah semua tahanan yang sudah diputus," tutup Sofialdi yang sudah 5 tahun bersidang dan memeriksa 52 perkara.
(mok/gun)











































