Korupsi Rp 33 M, Kejati Minta Izin Periksa Ketua DPRD Jabar

Korupsi Rp 33 M, Kejati Minta Izin Periksa Ketua DPRD Jabar

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2004 16:15 WIB
Bandung - Ini masih soal dugaan korupsi yang melanda para wakil rakyat kita. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) kembali melayangkan surat izin pemanggilan pemeriksaan anggota DPRD Jabar terkait dugaan korupsi Dana Kavling Rp 33,4 miliar yang diduga melibatkan seluruh anggota Dewan.Surat permintaan izin pemeriksaan anggota Dewan yang kelima kali dikirimkan tersebut hingga saat ini belum juga mendapat jawaban. Kapenkum dan Humas Kejati Jawa Barat Dade Ruskandar mengungkapakan hal itu, Selasa (22/6/2004) di kantornya Jl RE Martadinata Bandung.Dari seluruh surat permintaan izin pemeriksaan yang dilayangkan hanya dua surat yang baru dijawab. Kendala yang dihadapi pihaknya dalam penyidikan kasus Dana Kavling tersebut terbentur masalah perizinan. "Prosedurnya, surat itu dikirimkan ke Kejagung dan dari sana yang menyampaikan ke Mendagri," katanya.Surat yang dilayangkan kali ini berbeda dengan sebelumnya. Pihaknya kini meminta izin memeriksa sebagai saksi terhadap 6 anggota Dewan yang di antaranya Ketua DPRD Jabar Eka Santosa (Fraksi PDIP). Lainnya Mahmud Djamal (Golkar) dan Jeddy Sukriyadi (Golkar), Zainal Arifin (PKB), Dedi Rahman (PBB), dan Kol Soewarno (TNI).Untuk diketahui, korupsi tersebut melibatkan ke-100 anggota DPRD Prov Jabar. Sejumlah Rp 33,4 miliar dana yang berasal dari Pos 214 APBD Jabar 2001/2002 melalui rekening salah satu tersangkanya yang hingga sekarang masih menjabat Wakil Ketua DPRD Jabar, Koerdi Moekri, dibagikan kepada seluruh anggota Dewan.Kasus dugaan korupsi tersebut terkesan berlarut-larut. Sejak mulai mencuat pada Juni 2002 dan penyidikan dimulai Agustus 2002, pihak Kejati belum menganggap cukup bukti. Padahal tiga tersangka sudah ditetapkan sejak April 2003."Hambatannya klasik. Di antaranya persetujuan Mendagri yang belum turun-turun. Lalu waktu pemeriksaan, misalnya 12 orang anggota Dewan yang terakhir waktunya lama. Waktu dipanggil mereka tidak datang dengan alasan macam-macam, yakni sedang rapat dewan dan kampanye," kata Dade.Tiga tersangka dugaan korupsi Dana Kavling tersebut yakni Koerdi Moekri (PPP), Suyaman (Golkar), dan Suparno (TNI). Ketiganya merupakan Wakil Ketua DPRD Jabar. Suparno saat ini bahkan sudah pensiun sebagai anggota Dewan.BerbedaDisinggung mengenai lamanya penanganan kasus tersebut dibandingkan dengan kasus korupsi anggota Dewan di Padang dan Garut, Dade berkilah bahwa mekanisme yang dihadapi berbeda. "Instansi yang dihadapi berbeda. Di Padang dan Garut, Kejarinya mengajukan izinnya ke Kejati yang menyampaikan ke Gubernur yang mengeluarkan izin," katanya.Aspidsus Kejati Jabar Muhamad Jusuf dalam kesempatan terpisah berharap, jika izin keluar, pemeriksaan terhadap keenamnya merupakan pemeriksaan terakhir. "Kita harapkan ini pemeriksaan terakhir," katanya.Sementara, kendati surat izin pemeriksaan tersangka sudah lama dipegang Kejati Jabar, Jusuf mengatakan bahwa berdasarkan KUHP pemeriksaan tersangka baru dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi dianggap cukup. Masih terbuka kemungkinan untuk menambah jumlah tersangkanya. Namun, hal itu menunggu hasil pemeriksaan nanti."Komitmen kita kasus ini baru akan sampai ke pengadilan secepat-cepatnya. Tapi saya tidak berani memasang target," kata Jusuf. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini