"Tanggal 21 Agustus 2009 ada sidang pleno KPU. Saat Andi Nurpati membacakan putusan Dapil Sulsel 1, ada yang berbeda dengan putusan yang dimiliki ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya. Sempat ada perdebatan tapi tidak tahu kenapa ditolak oleh KPU," kata Nur.
Hal itu disampaikan usai jumpa pers mengenai evaluasi kinerja Bawaslu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2011, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di sana kami diterima Pak Mahfud, Pak Mukhti dan Sekjen Janedjri. Mereka kaget dengan dua carik kertas diduga palsu yang kami bawa. Mereka bilang 'Lho kok ada lagi'," terangnya.
Setelah itu, Mahfud mengambilkan dua carik kertas lainnya yang juga diduga palsu. Namun Nur tidak bisa memastikan apakah keempat surat itu sama atau berbeda.
"Yang jadi pertanyaan ada dua, kenapa KPU menolak kebenaran adanya dua surat yang berbeda antara milik Andi Nurpati dengan Bambang. Kedua, kenapa saat sidang pleno, ketua KPU Hafidz Anshari tiba-tiba menghilang kemudian diganti Andi Nurpati. Padahal dalam aturan, sidang pleno harus dipimpin ketua KPU," ujar Nur.
Sementara itu, mengenai dugaan adanya kursi haram di DPR, Nur tak mau berkomentar. Menurutnya itu bukan bagian dari kewenangannya.
"Soal kursi haram ataupun surat palsu bukan wilayah kewenangan kami. Kami hanya menyampaikan apa patutnya yang perlu kami laporkan sebagai Bawaslu," tutupnya.
(feb/anw)











































