Leni Sudah Sering Dipukul Pacar Tapi Malah Dipidanakan

Leni Sudah Sering Dipukul Pacar Tapi Malah Dipidanakan

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 15:57 WIB
Jakarta - Kekerasan dalam pacaran yang menimpa Leni Oktaviani (21) bukan pertama kali dilakukan oleh pacarnya, Anjas (27). Selama hubungan 2 tahun, Anjas sering memukul dan menganiaya Leni. Namun bukannya minta maaf, Anjas malah memidanakan Leni.
"Saya kenal Anjas akhir 2008, di rumah saudara saya yang meninggal," kata Leni usai sidang PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis, (16/6/2011).

Setelah pendekatan selama 5 minggu, akhirnya keduanya menyepakati untuk berpacaran. Namun memasuki minggu-minggu pertama, kebiasaan Anjas main pukul mulai kelihatan. Akhirnya Leni pun meminta putus.

"Karena seringnya dia menyakiti saya, saya lupa berapa kali dia mukul saya. Dari mencakar, memukul, merusak barang, dicekik, di tampar hingga di jedotin ke dinding," kata mahasiswi Hubungan Internasional semester V Universitas Paramadina.
Kemarahan Anjas memuncak apabila Leni meminta putus. Bukannya membolehkan, Anjas langsung mengambil pisau dan akan bunuh diri dengan memotong urat nadinya. "Saya cegah dia. Berebut pisau hingga jari saya terkoyak," kisah Leni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski telah sering disakiti, namun Leni merasa tidak perlu melaporkan hal ini ke orang tuanya. Karena merasa permasalahan hubungan dalam berpacaran tidak perlu di omongkan ke siapa pun. "Saya malu kalau mengadu ke orang tua. Kan sudah dewasa," terangnya.

Perilaku buruk inilah yang menyebabkan dia nekat menyiram Jaka dengan air panas. Apalagi, Jaka saat itu memaksa bercumbu. Alhasil, dia kaget karena malah dirinyalah yang dipidanakan. "Saya ingin saya bebas dari kasus pidana. Saya juga ingin segera bisa lepas dari kehidupannya," pinta Bunga.

Seperti diketahui, Anjas bertemu Bunga di rumah Bunga di Kemayoran pada 22 November 2010. Awalnya Jaka meminta proses putus pacaran diselesaikan dengan baik-baik. Namun, ketika waktu menunjukan pukul 19.30 WIB, Jaka mulai menunjukan hal aneh. Tiba- tiba Anjas memaksa Bunga menciumnya. Lalu Anjas juga memegang-megang tubuh Bunga. Lantas Leni pun membela diri dengan menyiram Leni dengan air panas dalam gelas. Anehnya, Jaksa malah menetapkan Bunga sebagai terdakwa dengan ancaman 2,5 tahun penjara.
(asp/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads