Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun & Denda Rp 19 M

Korupsi Mesin Jahit

Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun & Denda Rp 19 M

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 15:48 WIB
Rekanan Depsos Dituntut 6 Tahun & Denda Rp 19 M
Jakarta - Rekanan Departemen Sosial dalam pengadaan mesin jahit, Musfar Azis dituntut 6 tahun penjara. Direktur Utama PT Ladang Sutra Indonesia ini juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 19,951 miliar.

"Menuntut agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Jaksa juga mewajibkan Musfar membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 19,951 miliar. Jika tak sanggup membayar uang itu, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perbuatan Musfar dianggap membuat persaingan dalam pengadaan barang dan jasa di Depsos menjadi tidak sehat. Musfar juga dinilai merasa tidak bersalah dalam melakukan perbuatan itu.

Jaksa menilai Musfar telah terbukti bersalah dalam perkara ini. Musfar dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.

Dalam dakwaan jaksa, Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar.

"Menguntungkan terdakwa sebesar Rp 19,951 miliar dan Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar sebesar Rp 100 juta," kata Supardi saat membacakan dakwaannya, Kamis (7/4) lalu.

Tahun 2003, Musfar mengetahui ada rencana pengadaan proyek mesin jahit pada Dirjen Banjamsos Depsos. Bachtiar kemudian memerintahkan Amrun untuk menerima Musfar dan memprosesnya menjadi rekanan.

Proyek ini sendiri bersumber dari beberapa APBN. Di antaranya APBN 2004, kemudian APBN-P 2004 dan dalam APBN-P 2006.

(mok/ken)


Berita Terkait