"Menuntut agar menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Supardi di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Jaksa juga mewajibkan Musfar membayar uang denda sebesar Rp 200 juta subsider 4 bulan. Ia juga diwajibkan bayar uang pengganti Rp 19,951 miliar. Jika tak sanggup membayar uang itu, ia akan dikenakan hukuman tambahan selama 4 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa menilai Musfar telah terbukti bersalah dalam perkara ini. Musfar dianggap melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor.
Dalam dakwaan jaksa, Musfar didakwa bersama-sama dengan Bachtiar Chamsyah dan Amrun Daulay melakukan perbuatan yang merugikan negara sebesar Rp 20,373 miliar.
"Menguntungkan terdakwa sebesar Rp 19,951 miliar dan Yayasan Insan Cendikia binaan Bachtiar sebesar Rp 100 juta," kata Supardi saat membacakan dakwaannya, Kamis (7/4) lalu.
Tahun 2003, Musfar mengetahui ada rencana pengadaan proyek mesin jahit pada Dirjen Banjamsos Depsos. Bachtiar kemudian memerintahkan Amrun untuk menerima Musfar dan memprosesnya menjadi rekanan.
Proyek ini sendiri bersumber dari beberapa APBN. Di antaranya APBN 2004, kemudian APBN-P 2004 dan dalam APBN-P 2006.
(mok/ken)










































