"Mestinya enggak apa-apa, cuma kalau bisa jangan anggota DPR," ujar Jimly di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Menurutnya di dalam MKH MK memang seharusnya ada unsur dari pihak eksternal MK, seperti DPR yang merupakan lembaga tinggi negara. Namun unsur dari DPR tersebut mestinya dipilih oleh DPR dari kalangan di luar anggota Dewan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagi Jimly, keberadaan MKH sangat diperlukan oleh MK. Keanggotaan MKH di dalam revisi UU MK akan berjumlah lima orang. Mereka terdiri dari unsur MK, MA, DPR, KY dan Pemerintah.
"Ini kan memberikan hak moral untuk mengontrol dia (hakim MK). Supaya hakim juga jangan semaunya, jadi ada check and balances," tutupnya.
(adi/lh)











































