Jimly: Unsur DPR dalam MKH MK, Jangan Anggota DPR

Jimly: Unsur DPR dalam MKH MK, Jangan Anggota DPR

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 15:32 WIB
Jimly: Unsur DPR dalam MKH MK, Jangan Anggota DPR
Jakarta - Badan Legislasi DPR telah menyepakati Revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK) yang di dalamnya mengatur adanya Majelis Kehormatan Hakim dari unsur DPR. Bagaimana pendapat Mantan Ketua MK, Jimly Asshidiqie?

"Mestinya enggak apa-apa, cuma kalau bisa jangan anggota DPR," ujar Jimly di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Menurutnya di dalam MKH MK memang seharusnya ada unsur dari pihak eksternal MK, seperti DPR yang merupakan lembaga tinggi negara. Namun unsur dari DPR tersebut mestinya dipilih oleh DPR dari kalangan di luar anggota Dewan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa saja (menunjuk) mantan anggota DPR, atau dari perguruan tinggi. Jangan dia sendiri, kalau dia sendiri nanti bias. Nanti bekerjanya di dalam atas nama DPR, padahal seharusnya bukan begitu," sambung mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.

Bagi Jimly, keberadaan MKH sangat diperlukan oleh MK. Keanggotaan MKH di dalam revisi UU MK akan berjumlah lima orang. Mereka terdiri dari unsur MK, MA, DPR, KY dan Pemerintah.

"Ini kan memberikan hak moral untuk mengontrol dia (hakim MK). Supaya hakim juga jangan semaunya, jadi ada check and balances," tutupnya.

(adi/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads