Terhadap pemeriksaan yang belum juga berlangsung, Ketua DPR Marzukie Ali mengaku semua upaya pelaksaannya menjadi kewenangan BK DPR. Kasus yang sedang ditangani BK DPR, tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, termasuk dirinya selaku pimpinan DPR.
"Sudah ditangani BK DPR dan saya tidak boleh intervensi," ujarnya Marzuki di Universitas Brawijaya, Kamis (16/6/2011).
Proses di BK DPR merupakan tindak lanjut putusan DK PD yang memecat M. Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum dengan alasan melakukan pelanggaran etika. Muara dari proses di BK DPR adalah melalukan pemecatan terhadap M. Nazaruddin yang kini masih resmi sebagai anggota Komisi VII DPR.
Sementara untuk proses di internal PD, Marzuki menegaskan merupakan wewenang dari pimpinan DPP PD. Meski dirinya adalah anggota Dewan Pembina PD, namun tidak bisa melakukan intervensi apa pun terhadap kebijakan teknis yang merupakan wewenang DPP PD.
"Di partai ada institusi tersendiri, dan satu sama lain tidak boleh intervensi. Mereka berjalan sesuai fungsinya. Silahkan tanya ke DPP, jangan ke saya," tegasnya.
(lh/lh)











































