Pemecatan Nazaruddin dari DPR Bukan Wewenang Ketua DPR

Pemecatan Nazaruddin dari DPR Bukan Wewenang Ketua DPR

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 15:15 WIB
Pemecatan Nazaruddin dari DPR Bukan Wewenang Ketua DPR
Malang - Di dalam kapasitasnya selaku anggota Komisi VII DPR, M Nazaruddin juga harus menjalani proses pemeriksaan oleh BK DPR atas dugaan tindak pelanggaran etika. Meski BK DPR sudah beberapa kali membahasnya, namun belum sejauh ini tahap pemeriksaannya belum berjalan.

Terhadap pemeriksaan yang belum juga berlangsung, Ketua DPR Marzukie Ali mengaku semua upaya pelaksaannya menjadi kewenangan BK DPR. Kasus yang sedang ditangani BK DPR, tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, termasuk dirinya selaku pimpinan DPR.

"Sudah ditangani BK DPR dan saya tidak boleh intervensi," ujarnya Marzuki di Universitas Brawijaya, Kamis (16/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Proses di BK DPR merupakan tindak lanjut putusan DK PD yang memecat M. Nazaruddin dari posisi Bendahara Umum dengan alasan melakukan pelanggaran etika. Muara dari proses di BK DPR adalah melalukan pemecatan terhadap M. Nazaruddin yang kini masih resmi sebagai anggota Komisi VII DPR.

Sementara untuk proses di internal PD, Marzuki menegaskan merupakan wewenang dari pimpinan DPP PD. Meski dirinya adalah anggota Dewan Pembina PD, namun tidak bisa melakukan intervensi apa pun terhadap kebijakan teknis yang merupakan wewenang DPP PD.

"Di partai ada institusi tersendiri, dan satu sama lain tidak boleh intervensi. Mereka berjalan sesuai fungsinya. Silahkan tanya ke DPP, jangan ke saya," tegasnya.


(lh/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads