Terhadap pemeriksaan yang belum juga berlangsung, Ketua DPR Marzukie Ali mengaku semua upaya pelaksaannya menjadi kewenangan BK DPR. Kasus yang sedang ditangani BK DPR, tidak dapat dicampuri oleh pihak lain, termasuk dirinya selaku pimpinan DPR.
"Sudah ditangani BK DPR dan saya tidak boleh intervensi," ujarnya Marzuki di Universitas Brawijaya, Kamis (16/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk proses di internal PD, Marzuki menegaskan merupakan wewenang dari pimpinan DPP PD. Meski dirinya adalah anggota Dewan Pembina PD, namun tidak bisa melakukan intervensi apa pun terhadap kebijakan teknis yang merupakan wewenang DPP PD.
"Di partai ada institusi tersendiri, dan satu sama lain tidak boleh intervensi. Mereka berjalan sesuai fungsinya. Silahkan tanya ke DPP, jangan ke saya," tegasnya.
(lh/lh)











































