Putusan dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Istiningsih Rahayu, pada persidangan di PN Denpasar, Jl Sudirman, Bali, Kamis (16/6/2011). Putusaan tersebut sebanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah mengimpor narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dalam pasal 113 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 20 tahun penjara," kata Istiningsih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain dihukum 20 tahun penjara, terdakwa didenda sebesar Rp 1 miliar. Jika tidak mengganti rugi, diganti penjara 1 tahun.
Pertimbangan yang memberatkan hukuman terdakwa adalah kejahatan terdakwa telah merusak citra Bali sebagai daerah tujuan wisata.
Terdakwa dibekuk sesaat setelah mendarat di Bandara Ngurah Rai pada 11 November 2010. Ia tiba dengan pesawat Qatar Airways QR 636 dari Doha. Sabu-sabu disembunyikannya di rongga dinding koper.
Petugas Bea Cukai Ngurah Rai dan Polda Bali juga membekuk Yan Zacharia Santoso yang bertugas mengambil sabu senilai Rp 6 miliar itu. Yan telah divonis 18 tahun penjara.
Atas putusan itu, pengacara Khuram, Erwin Siregar, mengajukan banding. "Kami akan banding karena hakim tidak mempertimbangkan sikap kooperatif dan jiwanya terancam jika tak menyerahkan barang bukti tersebut," kata Erwin.
(gds/nik)










































