"Keterangan dia tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim padahal dia jelas-jelas saksi kunci dalam persidangan ini," kata pengacara Ba'asyir, Achmad Michdan, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (16/6/2011).
Michdan mengatakan, persidangan ini sangat susah untuk mendapatkan keadilan. Khairul Ghazali yang juga ditetapkan sebagai tersangka jelas-jelas mengaku disiksa dan diminta mencabut BAP-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Alasan kedua, lanjut Michdan, keterangan saksi-saksi adalah fakta. Maka saksi itu tidak layak untuk dimintai keterangan melalui teleconference.
"Jadi ini menjadi jelas, keberadaan Khairul yang tidak dipertimbangkan. Padahal dia saksi yang mengungkap adanya penyiksaan dan kesengajaan menjerat Ustad," tegasnya.
(gus/nrl)











































