"Tuntutan jaksa penuntut umum tentang perampasan harta harus ditolak," ujar Hakim Anggota, Slamet dalam pertimbangannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Menurut Slamet, penerapan pasal 17 dan 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang pengembalian hasil korupsi hanya berlaku untuk kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Tidak ada unsur kerugian negara dalam kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengembalian itu hak terdakwa I (Agus) dan terdakwa V (Willem)," tambah Slamet.
Ditemui usai persidangan, Agus ikhlas dengan pertimbangan hakim seperti itu. Dia tidak merasa keberatan meski duit serta apartemen nya itu akan dirampas oleh negara.
Agus Condro dihukum selama 1 tahun 3 bulan penjara dalam perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI). Selain Agus, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima juga diputus bersalah. Max dan Rusman dihukum 1 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan Williem 1 tahun 6 bulan penjara.
(mok/gun)











































