"Ini kan ada suatu kejadian atau peristiwa yang menggambarkan kompleksitas masalah ini saling kait mengkait. Karena kita tidak tahu sebenarnya ini siapa maka kita anggap ini adalah sebuah hal yang masih gelap. Maka kita harus buka tabir ini," ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja.
Hal tersebut ia sampaikan usai rapat intena tertutup Komisi II di Gedung DPR Senayan Jakarta, Kamis (16/6/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita kan sudah ada keterangan dari Bawaslu dan KPU. Kita akan menggali keterangan dan informasi kepada Ketua MK, termasuk kepada Andi Nurpati sebagai orang yang terkait dan juga dilaporkan oleh Ketua MK. Kita harus dengar juga biar adil mengenai versinya bu Andi bagaimana," katanya.
Selain untuk membongkar kecurangan Pemilu, hasil dari kerja Panja juga akan digunakan untuk perbaikan sistem Pemilu. Komisi II mengaku kecolongan karena modus pemalsuan surat MK tak pernah dibahas dalam penyusunan UU Penyelenggaraan Pemilu.
"Kita kan sedang merevisi UU Penyelenggara Pemilu juga. Tentu akan kita kunci agar tidak terulang modus seperti ini. Dulu kan tidak pernah terbahas soal modus-modus mengakali kursi," kata Hakam.
(adi/irw)











































