"Kalau untuk Busyro, Ketua KPK, kita harap lanjut saja. Tapi kan sekarang sudah proses seleksi bisa saja diajukan lagi tanpa daftar ulang karena dia sudah lulus seleksi," ujar Jimly di Gedung DPR Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Jimly menyayangkan jika masa jabatan Busro hanya satu tahun. Ia berharap Busro kembali mendaftar untuk memimpin KPK tanpa melalui proses seleksi lagi seperti sebelumnya.
"Saya sarankan dia diteruskan Pansel dan diterima lagi oleh DPR, karena proses seleksi itu bukan main-main," katanya.
Sebelumnya Pansel KPK telah membuka peluang Busyro Muqoddas kembali memimpin KPK. Busyro bisa melewati tahap seleksi di Pansel jika ada fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK).
"Pak Busyro sangat mungkin bisa maju lagi. Pak Busyro bisa langsung ikut fit and proper test jika ada fatwa MK, jadi yang bersangkutan tidak perlu mendaftar," ujar anggota Pansel KPK, Rhenald Kasali, Sabtu (11/6).
(adi/irw)











































