"Pelapor itu dalam UU LPSK Pasal 10 ayat 1 itu tidak bisa dituntut secara pidana maupun perdata atas laporan yang diberikannya, tapi majelis hakim mengambil keputusan lain itukan sudah mempertimbangkan berbagai macam," papar Agus usai mendengar putusan hakim di luar persidangan Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Kamis (16/6/2011).
Agus menjelaskan, jika setiap pelapor korupsi tidak dihukum, akan banyak yang melaporkan kasus. Meski begitu, ia merasa legowo diputus 15 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, kuasa hukumnya sedang mempertimbangkan untuk mengajukan Grasi. Alasannya supaya tidak ada ketakutan dalam diri pelapor yang akan membocorkan kasus korupsi.
"Mungkin kuasa hukum saya akan mempertimbangkan untuk meminta grasi," kata Agus.
"Kalau dikatakan kecewa ya namanya manusia ada rasa kecewa, kecewa bukan untuk diri saya tapi apakah nanti akan ada lagi orang yang melaporkan kasus dugaan korupsi," terangnya.
(mok/gun)











































