"Allahu Akbar..Allahu Akbar," begitu teriak pendukung Ba'asyir yang memenuhi ruang sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011). Sementara Ba'asyir terlihat duduk tenang di kursi terdakwa.
Majelis hakim memutuskan Ba'asyir bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaaan subsider dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun. Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Sejauh ini, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.
(ken/nrl)











































