Bila Deadlock, Nilai PT di RUU Pemilu Bisa Dikosongkan

Bila Deadlock, Nilai PT di RUU Pemilu Bisa Dikosongkan

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 13:48 WIB
Bila Deadlock, Nilai PT di RUU Pemilu Bisa Dikosongkan
Jakarta - Pembahasan nilai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dalam draf perubahan UU Pemilu di Badan Legislasi DPR masih menemui jalan buntu. Jika tidak kunjung dicapai angka yang disepakati semua fraksi DPR, sebaiknya nilai PT di draf RUU dikosongkan.

"Karena pembicaraan sesungguhnya nanti dengan presiden yang diwakilkan menteri-menterinya dan DPR lewat pansus," kata Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

Pembahasan di Baleg soal PT terakhir mengerucut pada dua opsi nilai, yakni 3 persen yang disertai catatan angka usulan fraksi-fraksi atau angka 2,5 - 5 persen. Menurut Priyo, dua opsi itu sama saja menunjukkan belum ada keputusan final mengenai nilai angka PT dalam draf RUU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masing-masing (fraksi) masih pada usulannya. Saya usulkan apa adanya aja, misalnya ditulis 'x' dalam draf, dan diberi catatan 'x' itu usulan fraksi-fraksi," kata politikus Golkar ini.

Priyo meminta Baleg segera menyelesaikan penyusunan draf RUU Pemilu, mengingat tahapan Pemilu 2014 sudah dimulai pada Oktober mendatang. "Jangan energi dipaksakan sekarang," ujarnya.

(lrn/lh)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads