"Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pindana terorisme dalam dakwaan subsider. Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama 15 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro dalam sidang pembacaan vonis di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (16/6/2011).
Sementara dalam dakwaan primer, hakim menyatakan tidak terbukti. "Tidak terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan Abu Bakar Ba'asyir dari dakwaan primer tersebut," kata Herry.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berumur 72 tahun itu dijerat dengan 7 pasal berlapis. Ba'asyir dijerat dengan dakwaan primer pasal 14 juncto pasal 9 UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme. Subsider 14 juncto pasal 7, lebih subsider 14 jo pasal 11, lebih lebih subsider pasal 15 jo pasal 9, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 7, ke bawahnya lagi pasal 15 jo pasal 11, terakhir pasal 13 huruf a.
Sejauh ini, Ba'asyir tetap bersikukuh bahwa pelatihan di Aceh sebagai bentuk i'dad atau ibadah, bukan perbuatan terorisme. Saat membacakan duplik atau pembelaan terakhirnya, Ba'asyir menyatakan bahwa yang berhak menentukan nasibnya hanyalah Allah SWT, bukan Majelis Hakim.
(irw/nrl)











































