Nurpati Bisa Dikenai Pidana Umum & Kode Etik Penyelenggara Pemilu

Nurpati Bisa Dikenai Pidana Umum & Kode Etik Penyelenggara Pemilu

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 13:28 WIB
Jakarta - Meski batas waktu untuk mengadukan tindak pidana pemilu telah daluwarsa, mantan anggota KPU Andi Nurpati masih bisa dikenai tindak pidana umum. Andi Nurpati juga bisa dikenai pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu.

"Dalam kasus Andi Nurpati, dia sudah tidak bisa dilaporkan tindak pidana pemilu. Tapi kalau tindak pidana umum dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu bisa," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini.

Hal itu disampaikan usai jumpa pers mengenai evaluasi kinerja bawaslu kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi dan kabupaten/kota tahun 2011, di Hotel Borobudur, Jl Lapangan Banteng Selatan, Jakarta, Kamis (16/6/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nur mengatakan, dalam peraturan tindak pidana pemilu, batas waktu yang diberikan adalah dua hari dengan perpanjangan tiga hari sehingga totalnya adalah lima hari. Sedangkan dalam kasus Andi batas waktu itu telah lewat sehingga batal demi hukum bila tetap diteruskan.

"Andaikata bisa dan terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, ya, bisa saja dijatuhi sanksi. Apalagi tindak pidana umum yang daluwarsanya masih lama," terangnya.

"Cuma saran saya lebih efektif dikenai tindak pidana umum bila terbukti karena toh Andi sudah keluar dari KPU," saran Nur.

Nur mengaku pihaknya merasa terhambat dengan aturan masa daluwarsa tindak pidana pemilu yang terbatas. Padahal masih banyak kasus lain yang harus diawasi Bawaslu.

"Tidak mungkin kita cover semua semua permasalahan pemilu. Terlalu banyak, ada enam tahapan yang harus kita awasi sementara itu jumlah kasusnya banyak. Harusnya tidak ada batasan waktu dalam pelaporan tindak pidana pemilu," keluh Nur.

(feb/irw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini