Salah satunya membicarakan dugaan hakim yng mengabaikan pendalaman SMS antara almarhum Nasrudin Syamsudin dengan Antasari yang tidak di-roll back. "Hakim menganggap data CDR sudah cukup. Padahal data CDR bisa ada yang bisa direkayasa oleh orang-orang IT," terang Maqdir Ismail.
Selain itu, soal anak peluru. "Menurut Abdul Mun'in Idris, tim ahli forensik menyatakan, anak peluru berdiameter 9 mili. Tetapi ahli senjata mengatakan, tidak mungkin 9 mili dari senjata revolver yang menjadi barang bukti," kata Maqdir.
Selain itu, soal keterangan dengan saksi Rani Juliani dilakukan tertutup. Padahal, Antasari tidak pernah diminta oleh hakim agar persidangan dengan saksi Rani dilakukan tertutup. "Hakim menganggap tidak sesuai dengan kepentingan hukum. Ini aneh terdakwa tidak diminta, tetapi hakim menutupnya," katanya.
Dari situlah KY ingin mengetahui adanya fakta-fakta pelanggaran hakim yang dirasakan Antasari.
"Karena fakta-fakta itu tidak dipertimbangkan hakim. Apalagi kami juga membaca berita bahwa sebelum sidang, majelis hakim dikumpulkan. Termasuk di antaranya memasukkan keterangan saksi Hendrikus yang tidak pernah disidang, tetapi ada keterangganya seolah-olah Hendrikus mengikuti terus almarhum," katanya.
Hakim di persidangan Antasari tidak pernah aktif mencari fakta di persidangan dan tidak berusahan mencari perbandingan. "Banyak sekali yang tidak dicari oleh Antasari," terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Antasari yang lain yakni SF Marbun mengatakan, Antasari mengharapkan kebenaran materil terungkap. Temuan KY ini sebagai sarana mengungkapkan agar keadilan itu bisa terungkap. "Ini bukan hanya untuk dirinya sendiri (Antasari) tetapi juga untuk keluarga Nasrudin. Padahal aktor pembunuhnya bukan Antasari," ujarnya.
Selain itu dia juga mengatakan, baju korban tidak dijadikan barang bukti serta mobil korban tidak diambil sidik jarinya.
"Apapun keputusan KY tidak akan mengurangi hukum Pak Antasari. Ini hanya berguna untuk di PK. Kami saat ini telah dalam tahap menyelesaikan memori PK. Tinggal menunggu kesediaan Pak Antasari saja. Soal nama yang merekayasa, saya pikir biar sejarah yang akan membuka nama perekayasa itu," ujarnya.
(nrl/nrl)











































