Inkud Siap Gugat Deperindag

Inkud Siap Gugat Deperindag

- detikNews
Selasa, 22 Jun 2004 15:26 WIB
Jakarta - Induk Koperasi (Inkud) siap menggugat Departemen Perindustrian dan Perdagangan (Deperindag) terkait dengan pemberian izin impor gula yang dinilai tidak mengacu kepada keputusan menteri."Kita sudah menyiapkan segala hal untuk menggugat Deperindang karena dari surat dirjen yang dikeluarkan, tidak jelas dan tidak menindaklanjuti keputusan menteri secara benar. Kita sudah dirugikan," kata kuasa hukum Inkud, Edison Betaubun, dalan jumpa pers di Restoran Pondok Gurih, Jakarta Selatan, Selasa (22/6/2004).Dijelaskan Edison, Inkud secara resmi melakukan perjanjian impor dengan PTPN X. Perjanjian tersebut berlaku hingga 31 Mei dengan SK Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 254/Daglu/II/2004 tertanggal 9 Februari 2004. Isinya, diberikan izin kepada PTPN X untuk melakukan impor gula kristal putih 108 ribu ton. Izin tersebut berlaku hingga 30 April 2004. "Disini letak permasalahannya, karena surat dirjen di atas mengacu pada keputusan menteri nomor 643/MPP/Kep/9/2004 tentang Tata Niaga Impor Gula pada pasal 10 yang menyebutkan waktu pengapalan pelabuhan dan tujuan jumlah dan jenis gula putih yang dapat diimpor oleh importir terdaftar (IT) gula ditetapkan oleh dirjen," ungkap Edison. "Kemudian terjadi perbedaan tanggal penafsiran 30 April tersebut. Karena mengacu pada keputusan menteri pasal 10, maka batas 30 April adalah batas waktu pengapalan impor gula," imbuhnya. Menurut Edison, PTPN telah mengajukan permohonan perpanjangan izin pada 14 April namun tidak ada kejelasan. "Tanggal 14 April lalu, dua minggu sebelum izin habis PTPN X sudah mengajukan perpanjangan impor tetapi hingga kini tidak ada kejelasannya," ujarnya.Edison mengatakan, berdasarkan data maka seluruh gula masuk yang dikapalkan sebelum 30 April ada sekitar 98.317 ton, yang sudah dilaporkan ke PTPN X ada 50.500 ton dan yang belum dilaporkan sebanyak 47.817 ton."Gula sebanyak 47.817 ton belum dilaporkan karena belum selesai proses persyaratan kepabeanannya. Gula itu bisa ditimbun di pabrik sesuai izin kepada pabean dan masih dalam keadaan tersegel. Jadi bila barang tersebut berada di luar, karena pelabuhan tidak bisa menampung gula sebanyak itu," ujar dia.Edison menilai pernyataan Menperindag Rini MS. Soewandi yang mengatakan gula tersebut ilegal sangat prematur. "Pernyataan menteri tidak mengacu pada surat kepabeanan. Barang itu legal secara hukum. Bila ada pernyataan gula itu ilegal itu hanya pernyataan yang menyesatkan publik," kata Edison.Menurut Edison, masuknya gula impor tidak akan merugikan petani. "Itu nggak benar masuknya gula impor rugikan petani, karena di situ diatur pembelian harga gula terendah Rp 3.100 per kilo sebelum PPN dan Rp 3.400 per kilo setelah PPN. Kalau diecer Rp 4.100 per kilo. Jadi petani tebu tetap tidak dirugikan dan ini bukan pelanggaran," kata dia.Jadi gula itu milik siapa? "Milik importir dalam hal ini PTPN yang bekerjasama dengan Inkud," demikian Edison. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads