"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar ketua majelis, Hakim Suhartoyo saat membacakan putusannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Selain hukuman badan, Agus juga wajib membayar uang denda. Majelis memutuskan, politisi PDIP ini harus membayar uang sebesar Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hakim Sofialdi menjelaskan, seluruh terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya dilarang menerima janji atau suap. 10 Lembar cek perjalanan yang diterima keempat terdakwa dianggap sebagai bentuk menerima hadiah.
"TC dari Dudhie Makmun Murod dalam penerimaan itu dapat dikategorikan menerima hadiah," kata Sofialdi dalam pertimbangannya.
Majelis juga tidak menerima jika cek perjalanan itu dianggap sebagai bantuan dana kampanye. Baik saksi maupun bukti yang dihadirkan di dalam persidangan tidak pernah mengarah kepada dana bantuan kampanye.
Mereka berempat terbukti melanggar pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(mok/irw)










































