"Pelaku ditangkap karena tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis kristal shabu dan atau tanpa hak menjual jenis kristal shabu," ujar Kasi Humas Polsek Pademangan Aiptu Widi S saat dihubungi detikcom, Kamis ( 16/6/2011).
Menurut Widi, saat itu, Suhandi sedang berjalan pulang menuju rumahnya di Jalan Pademangan III Raya, Kelurahan Pademangan Timur, Jakarta Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pengakuan Suhandi, dirinya membeli barang haram itu pada seseorang yang bernama Koko yang juga saat ini masih dikejar oleh petugas kepolisian.
"Dibeli sudah dua kali di Koko, sabu itu digunakan sendiri dan pelaku Koko masih dalam pencarian," terangnya.
Suhendi mengaku membeli barang haram itu dengan harga Rp 600 ribu untup satu paket Sabu.
(fiq/gun)











































