"Kita kan sedang merevisi UU Penyelengaraan Pemilu juga. Tentu akan kita kunci agar tidak terulang modus seperti ini. Dulu kan tidak pernah terbahas soal modus-modus mengakali kursi," ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja di Gedung DPR, Senayan, Kamis (16/6/2011).
Hakam merujuk pada modus yang dipakai, yaitu dengan memalsukan surat MK terkait sengketa pemilu. Pemalsuan surat ini tak pernah dibincangkan dalam pembahasan UU Penyelenggaraan Pemilu
sebelumnya.
Hakam pun berharap agar Panja juga meminta Ketua MK, Mahfud MD untuk membuka hasil investigasi MK terkait surat palsu tersebut. "Hasil investigasi MK itu kan belum pernah disampaikan ke siapa pun," imbuhnya.
Politisi PAN ini juga mensinyalir modus seperti ini tidak hanya terjadi pada penetapan kursi anggota DPR tetapi juga pada penetapan kursi DPRD.
Selasa kemarin, Komisi II sepakat untuk membentuk Panja terkait dugaan pemalsuan surat MK. Keputusan ini dilakukan usai mendengar keterangan dari KPU dan Bawaslu yang dinilai Komisi II belum komprehensif.
"Komisi II DPR RI akan membentuk Panja guna mendalami persoalan KPU dan Bawaslu dalam proses penetapan calon terpilih anggota DPR RI hasil Pemilu tahun 2009," ujar Wakil Ketua Komisi II Taufik Effendi saat membacakan kesimpulan rapat Komisi II dengan KPU dan Bawaslu, Selasa (14/6), lalu.
(adi/irw)











































