Agus Condro Pasrah Tunggu Vonis Hakim

Agus Condro Pasrah Tunggu Vonis Hakim

- detikNews
Kamis, 16 Jun 2011 09:56 WIB
Agus Condro Pasrah Tunggu Vonis Hakim
Jakarta - Agus Condro dituntut hukuman penjara satu tahun enam bulan. Agus pasrah saja dengan putusan hakim yang bakal diterimanya.

"Terserah hakim saja," kata Agus di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).

Agus mengaku tidak ada persiapan khusus jelang menghadapi vonis majelis. Ia juga enggan memprediksi berapa putusan hakim yang akan diterimanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak ada prediksi mas," tandasnya.

Terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur BI, Agus Condro dituntut 1,5 tahun penjara oleh jaksa. Tuntutan Agus lebih ringan dibanding 3 terdakwa lainnya yang juga disidangkan dalam berkas yang sama.

"Menyatakan terdakwa Agus Condro, Max Moein, Rusman Lumbantoruan dan Williem Max Tutuarima terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Riyono saat membacakan tuntutan, Rabu (1/6/) lalu.

Selain tuntutan hukuman, jaksa meminta hakim supaya mewajibkan Agus membayar uang denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan.

Berbeda dengan Agus, Max Moein dan Rusman Lumbantoruan justru dituntut paling tinggi. Jaksa menuntut mereka berdua selama 2,5 tahun serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Max dan Rusman dianggap tidak pernah menyesali perbuatannya. Mereka berdua juga tidak menyerahkan uang yang diperoleh dari hasil kejahatan ke negara melalui KPK.

Max dan Rusman juga dikenakan pidana tambahan berupa perampasan uang dan barang senilai Rp 500 juta. "Yang ada pada para terdakwa dan keluarganya," lanjut Riyono.

Sedangkan Williem Max Tutuarima dituntut 2 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan. Mereka berempat dijerat pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.

(mok/irw)


Berita Terkait