"Belum tentu dia mujahid. Nggak, Islam nggak pakai racun. Nabi diracun bukan meracun, saya menuduh pelakunya Densus, Ansyaad Mbai," ucap terdakwa kasus teroris itu di tahanan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011).
Ba'asyir tengah menunggu sidang dengan agenda pembacaan vonis atas dirinya yang akan digelar pada pukul 10.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya dituntut seumur hidup, ngawur mereka. Mengganggu orang, mereka yang teroris. Aceh itu melaksanakan hukum Allah. Indonesia ini sedang memerangi Islam," ucap Ba'asyir dengan nada tinggi.
Menurut dia, Australia dan AS sangat berambisi untuk menghilangkan dirinya dari Indonesia. Hal itu antara lain dimaksudkan untuk mematikan Islam, sebab Ba'asyir merupakan pejuang yang memperjuangkan Islam sehingga pantas ditangkap dan dibunuh tanpa alasan.
"Mereka ingin saya dilenyapkan dari Indonesia. Dalam persoalan saya, mereka menentukan keputusan hukum agar saya tidak lagi ada di masyarakat. Kalau bisa saya dibunuh," imbuh Ba'asyir yang berpakaian serba putih.
Hingga pukul 08.15 WIB, pendukung Ba'asyir masih terus berdatangan ke PN Jaksel. Ruang sidang pun telah penuh oleh wartawan, petugas pengamanan, dan beberapa pendukung Ba'asyir. Sebagian pendukung Ba'asyir yang tak bisa masuk ke ruang sidang bersiap mengikuti sidang dari halaman PN Jaksel melalui layar LCD. Ribuan petugas keamanan pun telah bersiaga di lokasi.
(vit/gah)











































