"Bahwa Panda bukan anggota DPR Komisi IX yang mempuyai kewenangan memilih DGS Bank Indonesia dan bukan juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan," kata kuasa hukum Panda, Juniver Girsang saat membacakan pembelaan di Gedung Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/6/2011).
Juniver mengatakan, koordinator pemenangan untuk Deputi Gubernur Senior yang disebut jaksa menurutnya tidak benar dan tidak ada relevansinya dengan status kliennya di DPR.
Tidak ada juga bukti mengenai tudingan jaksa bahwa kliennya menelepon Dudhie Makmun Murod (mantan Bendahara FPDIP) untuk memerintahkan pergi ke restoran Bebek Bali menemui Ari Malangjudo menerima titipan berupa Traveller Cheque. Kuasa hukum juga menilai, kliennya tak pernah memerintahkan Dudhie untuk membagikan Traveller Cheque kepada anggota Komisi IX.
"Bahwa tidak terbukti Panda Nababan menerima bagian sebanyak 29 Traveller Cheque BII dari Ari Malangjudo, Dudhie Makmun Murod, Emir Moeis, Nunun Nurbaeti dan Sumarni," lanjut Juniver.
Panda juga dianggap tak terbukti membagi-bagikan 4 lembar cek perjalanan untuk Soekardjo. Tak ada bukti juga Panda menyerahkan cek yang sama kepada Emir Moeis.
Soal setoran Rp 500 juta, kuasa hukum Panda juga membantahnya. Alat bukti laporan keuangan yang dibuat Fadilla bukan alat bukti yang sah.
"Karena bukan produk Fraksi karena tidak diketahui oleh Pimpinan Fraksi yaitu Ketua dan Sekretaris Fraksi," tandasnya.
(mok/van)











































