Kedua PRT tersebut masing-masing Ngatiem (56) asal Magelang, dan Ropiah (14) asal Brebes. Usai membuat pengaduan ke Polda Sumut, keduanya kemudian meminta bantuan hukum ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik).
Saat memberikan keterangan di LBH Apik, Ropiah mengatakan, mereka sudah enam bulan bekerja di kediaman Komisaris Polisi (Kompol) Elisabeth Siahaan di Jl. Pabrik Tenun, Medan. Selama masa bekerja itu, keduanya kerap diperlakukan secara tidak manusiawi. Sering dipukul dan tidak pula diberi gaji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain menganiayaan secara fisik berupa pukulan, keduanya juga mengaku sering di sekap di kamar dengan kedua tangan diborgol. Mereka tidak tahan dengan perlakuan ini, dan meminta agar dipulangkan ke kampung. Namun permintaan itu tidak dipenuhi.
“Cuma ingin pulang kampung saja, tidak usah gaji juga tidak apa,” ucap Ropiah.
Berkenaan dengan pengaduan kedua PRT tersebut, Direktur LBH Apik Cut Beity menyatakan pihaknya akan menempuh jalur hukum untuk memastikan kedua korban mendapatkan keadilan.
(rul/van)










































