27 Juli, Mendagri-DPRD DKI Saling Tunggu Soal Sutiyoso
Selasa, 22 Jun 2004 14:18 WIB
Jakarta - Soal sikap terhadap Sutiyoso terkait kasus 27 Juli, DPRD DKI dan Mendagri saling tunggu. Mendagri tergantung DPRD DKI, DPRD DKI mengaku tergantung Mendagri."Jika ada perintah Mendagri (untuk mengambil tindakan), baru akan kita Rapimkan. Selama itu tidak ada, saya kira semuanya akan mengacu kepada azas praduga tak besalah," kata Ketua DPRD DKI Agung Imam Sumanto.Pernyataan mengenai sikap DPRD DKI itu disampaikan Agung kepada wartawan usai mengikuti rapat Paripurna Istimewa yang membahas HUT DKI, di gedung DPRD DKI, Jl. Kebon Sirih, Selasa (22/6/2004)."Negara kita adalah negara hukum. Jadi sikap dewan tentu menunggu akhir kepastian hukum yang sekarang sedang berkembang. Saya kira sikapnya adalah mengacu pada azas praduga tak bersalah," imbuh Agung.Di tempat yang sama, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Hari Sabarno mengatakan, sebelum ada keputusan hukum yang bersifat tetap pemerintah pusat tidak bisa mengambil langkah apapun. Kecuali, lanjut Hari, DPRD DKI mengambil suatu tindakan tertentu."Kecuali dalam proses (hukum) itu Dewan mengambil langkah tertentu. Dan itu haknya dewan," ungkap Hari. Hari tidak menjelaskan apa yang dimaksud dengan langkah DPRD DKI tersebut.
(djo/)











































